MALANG (SurabayaPost.id) –
Kejaksaan Negeri (Kejati) Kota Malang akhirnya mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan Lab MIPA UM, Sutoyo. Dosen UM yang sebelumnya masuk DPO itu ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Cepet Selatan, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Kamis (27/12/2018) dini hari.
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni mengakui soal eksekusi tersebut. Menurut dia, terpidana itu langsung dimasukkan ke LP Lowokwaru, Kota Malang.
Dijelaskan dia bila eksekusi itu dilakukan sesuai perintah putusan Kejaksaan Tinggi yang telah memvonis terdakwa. “Saat ini statusnya sudah terpidana,,” katanya.
Itu karena, lanjut dia, sudah ada vonis putusan dari Kejaksaan Tinggi. “Ya Alhamdulillah, sudah bisa ditangkap yang sebelumnya menjadi DPO sejak sekitar 6 bulan lalu,” tuturnya.
Menurut dia, untuk menangkap terpidana, pihaknya menurunkan tim yang beranggotakan 6 orang. Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Ponorogo.
“Terpidana selama ini tak menyerahkan diri karena mengaku mencari keadilan. Sedangkan kami harus menegakkan keadilan. Karena itu kami tangkap dia,” tandasnya.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, Sutoyo menjadi salah satu terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Laboratorium Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UM tahun 2009 silam.
Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) a, b jo Pasal 18 Ayat (2) (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 14 miliar lebih. Ia divonis dengan 6 tahun kurungan penjara. (Lil)
Leave a Reply