MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota membenarkan adanya laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum Presiden BEM UB.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Minggu (16/06/2024). Menurut Danang, pihaknya saat ini telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
“Iya mas. Beberapa hari lalu kami menerima laporan terkait dugaan penganiayaan. Dan saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,” ucap Danang saat ditemui Surabayapost di Stadion Luar Gajayana, Minggu (16/06/2024).
Sebelumnya telah dikabarkan, seorang pria bernama Muhammad Jannan Alfana telah melaporkan oknum Presiden EM UB berinisial SNPA ke Polresta Malang Kota atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Melalui kuasa hukumnya, Fauzia Irnani S.H., M.H. membenarkan adanya laporan kliennya terkait dugaan penganiayaan ke Polresta Malang Kota.
Fauzia secara detail menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 04.00 Kamis (13/06/2024) lalu di samping Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
“Atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan ke Polresta Malang Kota. Laporan polisi telah diajukan di Polresta Malang dengan Nomor Laporan LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR,” ungkap Fauzia dalam rilis yang dikirim ke media, Jumat (14/06/2024).
Dari kejadian itu, korban kini mengalami memar dan luka pada bagian mata sebelah kiri. Bahkan Fauzia menyebut, bahwa kliennya terindikasi pembuluh darahnya pecah di dalam mata.
Menurutnya, luka di mata yang dialami korban itu, diduga akibat pemukulan di bagian kepala korban hingga babak belur.
Dirinya pun menyebut, bahwa kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis dan sedang menjalani pengobatan.
Terkait motif penganiayaan, Fauzia belum bisa mengungkapkan. Sebab, dia masih mendalami dan menunggu proses penyelidikan polisi. (Lil)