Paripurna, Banggar DPRD Kota Malang Memberikan 19 Rekomendasi

Juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar pada paripurna, Kamis (20/06/2024)
Juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar pada paripurna, Kamis (20/06/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran (Banggar) terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, ada 19 Rekomendasi.

Rekomendasi itu disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman. Menurutnya, untuk mengakhiri pelaksanaan Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Malang melalui Surat Walikota tanggal 21 Mei 2024 nomor 900/1540/35.73503/2024 telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, untuk mendapatkan pembahasan bersama DPRD Kota Malang, sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Dalam amanatnya, persetujuan bersama atas Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Maka DPRD Kota Malang berupaya maksimal melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan APBD tahun 2023 agar terselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ahmad Fuad Rahman.

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Malang
Suasana sidang paripurna DPRD Kota Malang

Pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah melalui tahapan-tahapan.

“Tahapan salah satunya yaitu Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 pada tanggal 19 Juni 2024. dan Rapat internal Badan Anggara,” terangnya.

Ahmad Fuad Rahman telah menyampaikan proses pembahasan sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan dalam rapat Bandan Musyawarah (BANMUS).

“Maka Badan Anggaran telah melaksanakan agenda pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, yang didalamnya Menyusun Laporan Hasil Pembahasan Banggar,” jelasnya.

Dari seluruh rangkaian pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang telah dilaksanakan oleh Banggar DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang sebagaimana telah yang dilaporkan.

“Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahapan berikutnya,” pungkasnya. (*)