BATU (Surabayapost.id ) – Tim Resmob Polres Batu berhasil meringkus terduga pencuri komputer di Markas PMI Kota Batu.
Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Batu, Aiptu Tony Rudianto pelaku berinisial RK alias Kipli asal Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu berhasil diamankan dan barang buktinya.
Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo.
“Benar, terduga sudah kita amankan, pelaku diketahui merupakan seorang relawan PMI. Dia dijerat dengan pasal Pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Rudi sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Batu, Sabtu
(22 /6/ 2024).
Modus yang dilakukan pelaku, menurut Rudi, disaat memasuki kantor PMI dengan cara mematikan saklar listrik agar cctv mati. Setelah itu mengambil kunci kantor PMI yang tersimpan di sebelah tempat cuci tangan.
“Kemudian pelaku masuk dan mengambil 1 unit PC All In One merk
HP tipe 22 Inch DF 1003D core i3 111564/1TB warna hitam setelah itu pelaku langsung keluar. Dari kejadian tersebut PMI Batu merugi Rp 7 juta,” paparnya.
Itu papar dia, saat tertangkap pelaku belum menjual hasil curiannya, petugas langsung mengamankan satu buah komputer di rumah pelaku.
“Waktu ditangkap komputer hasil curiannya belum terjual, dan kita ambil untuk barang bukti,” tegasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, markas PMI Kota Batu di Jalan Kartini, Kelurahan Ngaglik, dibobol maling. Akibat kejadian tersebut satu buah komputer yang menjadi pusat data hilang dibawa pencuri, pada Kamis 20 Juni 2024.
Pencurian tersebut diketahui Kepala Markas PMI Batu, Abdul Mutholin saat dirinya datang ke markas sekitar pukul 5.10 Wib. Ketika datang ia sempat curiga karena pintu depan dalam keadaan terbuka dan lampu mati.
Atas kejadian itu, Tholib langsung melaporkan pada pukul 5.30 Wib ke Polsek Batu.Akibat kejadian itu, PMI mengalami kerugian senilai Rp 7 juta. (Gus)