Penetapan Sejumlah Tersangka Unsur Pimpinan DPRD Jatim, Jubir KPK : Kalau sudah Selesai Kita Keluarkan Rilis Resmi 

Gedung KPK (Ist)
Gedung KPK (Ist)

BATU (Surabayapost.id) – Penetapan tersangka empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur perkara dugaan suap penyaluran dana hibah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahadhika Sugiarto menyampaikan belum ada rilis.

Ini disampaikan Tessa ketika dikonfirmasi Surabayapost.id, melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2024).

“Belum ada rilisnya, kalau sudah selesai kegiatan, kami akan keluarkan rilis resmi.Jadi belum ada update dari Penyidiknya Kita tunggu sama – sama,” ujar Tessa tertulis, Kamis (11/7/2024).

Diketahui sebelumnya Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan KPK tengah menetapkan 4 tersangka dari unsur pimpinan DPRD Jawa Timur. 

Sejumlah para pimpinan DRPD Jatim yang ditetapkan tersangka tersebut, yakni Insial K (Ketua DPRD Jatim/Fraksi PDIP), AS (Wakil Ketua DPRD Jatim/Fraksi Gerindra) dan AI (Wakil Ketua DPRD Jatim/Fraksi Demokrat), dan M (anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Dapil Madura).

Selain penetapan tersangka, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya rumah Mahfud.Menurut Alexander Marwata, penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024). Sahat Tua Simanjuntak telah divonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada Selasa, 26 September 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus suap pengelolaan dana hibah ini, KPK sebelumnya mencegah empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk bepergian ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023. Mereka ialah Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.(Tim)