Pendapat Umum Fraksi Terhadap KUPA – PPAS, DPRD Kota Malang Minta Percepat Rancangan APBD Perubahan

Paripurna DPRD Kota Malang penyampaian pendapat akhir terkait rancangan KUPA PPAS APBD Kota Malang 2024, Rabu (17/07/2024).
Paripurna DPRD Kota Malang penyampaian pendapat akhir terkait rancangan KUPA PPAS APBD Kota Malang 2024, Rabu (17/07/2024).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Paripurna, dalam agenda pendapat umum Fraksi, enam Fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat akhir terkait dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2024, Rabu (17/07/2024).

Dari keenam fraksi itu, meminta adanya percepatan untuk Rancangan APBD Perubahan tahun 2024. Sehingga, diharapkan pada awal Agustus nantinya dapat segera disahkan.

“Tujuannya agar belanja APBD perubahan, nantinya dapat segera dilaksanakan. Kalau kita menunggu DPRD periode 2024-2029, paling cepat kita bisa mengesahkan di Oktober nanti,” kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.

Salah satu fraksi menyampaikan pendapat umum (PU) terkait rancangan KUPA PPAS APBD Kota Malang 2024
Salah satu fraksi menyampaikan pendapat umum (PU) terkait rancangan KUPA PPAS APBD Kota Malang 2024

Hal tersebut juga untuk menimalisir terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Sehingga, diharapkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang tidak melaksanakan beberapa kegiatan dengan menggunakan anggaran nominal besar.

“Sehingga, ini harus kita jadikan kegiatan yang bisa langsung terserap. Karena hanya ini pintu untuk perubahan anggaran atau pemanfaatan APBD. Kalau di perubahan APBD ini sudah dilakukan, saya rasa bisa terserap maksimal dan akan kita pecah kegiatan yang besar dan kecil, kalau yang besar tidak mampu kita laksanakan, ya laksanakan kegiatan kecil yang bermanfaat daripada tidak melaksanakan kegiatan apapun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Made berharap kebijakan umum anggaran tersebut segera terselesaikan dan Rancangan APBD perubahan harus digedok pada awal bulan Agustus.

“Sehingga hari Senin kita harapkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan ini sudah bisa kita selesaikan, yang kita kejar adalah bagaimana Rancangan APBD Perubahan harus kita dok di awal bulan Agustus, tujuannya agar belanja APBD Perubahan bisa segera dilaksanakan,” tegasnya

Menurutnya, kalau menunggu dewan periode baru 2024-2029 paling cepat mengarahkan di bulan Oktober, sehingga tidak ada waktu lagi bagi OPD untuk melaksanakan kegiatannya.

“Yang kita takutkan nanti adalah Silpa nya yang tinggi, tadi sudah jelas pendapat-pendapat fraksi menyampaikan bagaimana percepatan untuk Rancangan APBD Perubahan segera dilaksanakan, tadi sudah mendapat masukan masing-masing fraksi selanjutnya kami rapat pimpinan dan beberapa komisi-komisi kita minta masukan sehingga hari Senin besok itu kami sudah bisa menyepakati KUPA,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pendapat fraksi tersebut akan menjadi dasar OPD untuk evaluasi. Apalagi, juga telah diberikan beberapa saran dan masukan.

“Jadi tadi ada sarannya terkait dengan Silpa, pajak pendapatan, retribusi, banyak hal yang harus diberikan penekanan untuk bisa kita jadikan evaluasi. Nanti dari KUPA ini kita tindaklanjuti dengan memanggil kepala OPD. Minggu depan akan kita bahas dan insyaallah akan ada penetapan KUPA,” tandasnya. (*)