Ketua DPRD Amithya Ratnanggani: Penanganan Banjir dan Kemacetan Harus Masuk RKPD 2026

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (ist)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, rumusan teknis penanganan banjir dan kemacetan di wilayah Kota harus masuk dengan detail dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Menurutnya, banjir dan kemacetan masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang masih belum terselesaikan.

“Penanganan banjir dan kemacetan saya kira perlu masuk, karena itu menjadi permasalahan lama yang memang sampai sekarang masih belum terselesaikan semuanya,” kata Amithya dikutip dari antaranews Jatim, Selasa (04/02/2025).

Mekanisme penanganan dua persoalan lawas itu, kata dia, juga selaras dengan tema besar pembahasan RKPD 2026, yakni seputar penguatan ekonomi inklusif. Menurut dia, ketika masalah banjir dan kemacetan bisa tertangani dengan segera serta tepat, dampak ke depannya adalah roda perekonomian di Kota Malang bisa menjadi lebih berdaya saing.

Apalagi, aspek pergerakan perekonomian di suatu wilayah tidak bisa dilepaskan dari keseriusan pemerintah daerah merumuskan strategi penanganan hambatan yang ada.

“Jadi, pastinya persoalan banjir dan kemacetan tetap menjadi highlight,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemkot Malang harus memaksimalkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam merancang program dan kebijakan yang menyangkut pola pengentasan masalah banjir serta macet.

Tak hanya cukup dilibatkan, Amithya juga meminta agar Pemkot mampu mengukur seberapa besar pembentukan sebuah program kerja maupun kebijakan memberikan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat di Kota Malang.

“Untuk yang 2026 ini (ekonomi) inklusif menjadi fokus, itu baik untuk diangkat. Tinggal bagaimana masyarakat yang menjadi sasaran bisa merasakan efeknya,” jelasnya.

Terpisah, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RKPD merupakan kewajiban dari pemerintah daerah.

“Akan ada tahapan detail lagi, lebih menampung aspirasi masyarakat melalui musrenbang,” katanya. (**)