BEM Malang Raya Gandeng BEM Unmer Gelar Seminar Nasional, Urgensi RUU Kejaksaan dan RKUHAP Jadi Pokok Bahasan

BEM Malang Raya gandeng BEM Unmer menggelar Seminar Nasional, Urgensi RUU Kejaksaan dan RKUHAP menjadi pokok bahasan, Rabu 12 Februari 2025. (ist)
BEM Malang Raya gandeng BEM Unmer menggelar Seminar Nasional, Urgensi RUU Kejaksaan dan RKUHAP menjadi pokok bahasan, Rabu 12 Februari 2025. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dengan kolaborasi bersama BEM Universitas Merdeka (Unmer) Malang, BEM Fakultas Hukum Unmer, serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unmer menggelar Seminar Nasional, Rabu (12/02/2025).

Seminar Nasional yang bertajuk “Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP: Menata Ulang Kewenangan atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum?” ini menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai narasumber, yaitu Dr. Setiyono, S.H., M.H., Ahmad Agus Muin, S.H., Yogi Syahputra Alaydrus, serta Rizki Abubakar, S.H.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum untuk membahas mengenai revisi Undang-Undang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah menjadi sorotan publik dewasa ini.

Dalam pemaparannya, Dr. Setiyono, S.H., M.H. menyoroti pentingnya reformasi hukum yang tidak hanya memperkuat institusi kejaksaan, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Ahmad Agus Muin, S.H. menekankan pentingnya harmonisasi antara RUU Kejaksaan dan RKUHAP agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Ditempat yang sama, Yogi Syahputra Alaydrus dan Rizki Abubakar, S.H. turut memberikan perspektif kritis mengenai implikasi revisi ini terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Menurut mereka, perubahan kebijakan hukum harus tetap berpihak pada masyarakat serta menjamin due process of law dalam setiap tahapan peradilan pidana.