Tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Sukun Ringkus Residivis Curanmor

Tersangka DS, residivis curanmor yang berhasil diamankan Tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Sukun, Senin (17/03/2025).
Tersangka DS, residivis curanmor yang berhasil diamankan Tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Sukun, Senin (17/03/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan unit Reskrim Polsek Sukun berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 15 Maret 2025 lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh mengungkapkan, pelaku yang diketahui merupakan residivis curanmor berinisial DS ditangkap tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Sukun usai melakukan aksinya di Kota Malang.

“Penangkapan ini berkat kerja sama antara Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota,” ucap Kompol Sholeh, Senin (17/03/2025).

Menurutnya, pelaku DS yang ditangkap merupakan residivis yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali.

“Pelaku memiliki modus operandi yang sama, yaitu memilih kendaraan yang tidak dikunci dan mudah diambil,” jelasnya.

Sholeh menambahkan, tersangka DS yang diketahui merupakan warga Malang ini telah dihukum dan dibebaskan pada Tahun 2022 lalu. Namun, lanjut dia, setelah pelaku bebas, ia kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku memiliki komplotan lain,” lanjut M Sholeh.