Tiga Pengedar Uang Palsu di Kota Batu Ditangkap Polisi
BATU (SurabayaPost.id) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap tiga orang terduga pengedar uang palsu (Upal). Tiga pelaku inisial GA (19) asal Kecamatan Selorejo,AA (37) asal Kecamatan Gandusari dan HP (22) asal Kecamatan Talun berhasil ditangkap beserta barang bukti (Upal).
Kapolres Batu AKBP Andi Yuda Pranatha melalui Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, kasus ini terungkap ketika hendak mengedarkan Upal senilai Rp 14.900.0000.
"Modus operandi mereka adalah menjual uang palsu dengan harga uang asli senilai Rp2.500.000 per Rp10.000.000 uang palsu.Para pelaku menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya melalui media sosial Facebook," ujar Rudi sapaan Kasatreskrim Polres Batu, Rabu (26/3/2025).
Dalam aksinya,ujar dia,mereka menawarkan uang palsu senilai Rp 10 juta seharga Rp2,5 juta.Saat transaksi berlangsung, menurutnya mereka telah menerima pembayaran awal atau DP sebesar Rp700.000.
"Kasus ini bermula dari penangkapan GA pada Minggu (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB di depan toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Saat itu, petugas menangkap GA secara langsung ketika ia hendak melakukan transaksi penjualan uang palsu," paparnya.
Lantas papar dia,saat digeledah,
polisi menemukan 149 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp14.900.000 yang disimpan dalam jaketnya.
"Berdasarkan pengakuan GA, uang palsu itu hendak dijual kepada pembeli yang dikenalnya melalui Facebook.Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, AA dan HP, yang diduga turut terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," katanya.
Dari hasil penangkapan, kata dia, ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 149 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp14.900.000.Uang asli sebesar Rp700.000 (hasil DP transaksi). dan 1 unit ponsel iPhone XR warna hitam. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol AG 3142 KAX.Ssrta l 1 buah jaket warna hitam. 1 unit printer merek Epson. 3 kaleng pilox warna clear, kuning, dan hijau.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," tegasnya.
Olehkarena itu,ia tegaskan menjelang perayaan Idul fitri,Polres Batu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
"Mengingat Lonjakan transaksi ekonomi menjelang hari raya kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan uang palsu.Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Pastikan uang yang diterima memiliki ciri-ciri keaslian,seperti tekstur kertas, tanda air, dan cetakan yang jelas. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.(Gus)
BATU (SurabayaPost.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap tiga orang terduga pengedar uang palsu (Upal). Tiga pelaku inisial GA (19) asal Kecamatan Selorejo,AA (37) asal Kecamatan Gandusari dan HP (22) asal Kecamatan Talun berhasil ditangkap beserta barang bukti (Upal).
Kapolres Batu AKBP Andi Yuda Pranatha melalui Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, kasus ini terungkap ketika hendak mengedarkan Upal senilai Rp 14.900.0000.
“Modus operandi mereka adalah menjual uang palsu dengan harga uang asli senilai Rp2.500.000 per Rp10.000.000 uang palsu.Para pelaku menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya melalui media sosial Facebook,” ujar Rudi sapaan Kasatreskrim Polres Batu, Rabu (26/3/2025).
Dalam aksinya,ujar dia,mereka menawarkan uang palsu senilai Rp 10 juta seharga Rp2,5 juta.Saat transaksi berlangsung, menurutnya mereka telah menerima pembayaran awal atau DP sebesar Rp700.000.
“Kasus ini bermula dari penangkapan GA pada Minggu (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB di depan toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Saat itu, petugas menangkap GA secara langsung ketika ia hendak melakukan transaksi penjualan uang palsu,” paparnya.
Lantas papar dia,saat digeledah, polisi menemukan 149 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp14.900.000 yang disimpan dalam jaketnya.
“Berdasarkan pengakuan GA, uang palsu itu hendak dijual kepada pembeli yang dikenalnya melalui Facebook.Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, AA dan HP, yang diduga turut terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut,” katanya.
Dari hasil penangkapan, kata dia, ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 149 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp14.900.000.Uang asli sebesar Rp700.000 (hasil DP transaksi). dan 1 unit ponsel iPhone XR warna hitam. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol AG 3142 KAX.Ssrta l 1 buah jaket warna hitam. 1 unit printer merek Epson. 3 kaleng pilox warna clear, kuning, dan hijau.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.
Olehkarena itu,ia tegaskan menjelang perayaan Idul fitri,Polres Batu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
“Mengingat Lonjakan transaksi ekonomi menjelang hari raya kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan uang palsu.Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Pastikan uang yang diterima memiliki ciri-ciri keaslian,seperti tekstur kertas, tanda air, dan cetakan yang jelas. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.(Gus)