Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal di PN Malang: Para Terdakwa Mengakui Perbuatannya

Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal di PN Malang: Para Terdakwa Mengakui Perbuatannya, Senin (11/8/2025).
Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal di PN Malang: Para Terdakwa Mengakui Perbuatannya, Senin (11/8/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Senin, 11 Agustus 2025. Ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung adalah Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34).

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda dan dipimpin Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum tersebut, Sedianya, agenda sidang adalah menghadirkan saksi yang meringankan (ad de charge) dari pihak terdakwa sebagai bagian dari pembelaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Malang, Mohamad Heriyanto, SH, MH, mengatakan, bahwa saksi ad de charge tidak hadir. Sehingga, sidang berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pemerikssan terdakwa.

JPU Mohamad Heriyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan
JPU Mohamad Heriyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

“Saksi yang akan dihadirkan terdakwa tidak bisa hadir. Sehingga, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujar JPU Heriyanto, Senin (11/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, kata dia, para terdakwa mengakui semua perbuatannya dan juga menyesali telah melakukan dugaan TPPO tersebut.

“Untuk poin-poin yang disampaikan para terdakwa, kaitannya dengan operasional perusahaan. Salah satunya, yaitu terdakwa Dian Permana yang mengaku hanya sebagai boneka dan tidak tahu tugasnya dalam perusahaan, padahal jabatannya adalah kepala cabang,” bebernya.

Heriyanto juga menerangkan, dari fakta-fakta persidangan yang ada termasuk hasil pemeriksaan terdakwa akan dirangkum. Selanjutnya, akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun berkas tuntutan.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (20/8/2025) mendatang dengan agenda tuntutan. Oleh karena itu, kami akan fokus untuk menyusun berkas tuntutan,” tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat, Dina Nuriyati menjelaskan, persidangan tersebut mengungkap carut marutnya persoalan tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran

Perwakilan SBMI Pusat, Dina Nuriyati dan Kasi saat ditemui awak media di PN Malang
Perwakilan SBMI Pusat, Dina Nuriyati dan Kasi saat ditemui awak media di PN Malang

“Dari keterangan tiga terdakwa tadi, terungkap adanya penampungan dan pengawasan yang tidak jalan termasuk penempatan maupun perlindungan pekerja migran. Selain itu, juga termasuk ketidaktahuan administrasi (izin operasional) yang tidak memenuhi syarat, tetapi mereka tetap melakukan perekrutan,” ungkapnya.

Ia pun berharap, penegakan hukum terhadap pelaku TPPO harus dilakukan secara tegas. Sementara untuk korbannya, mendapatkan pendampingn psikososial.

“Hal seperti ini harus menjadi perhatian, dan kami berharap revisi UU No 18 Tahun 2017 bisa benar-benar mengakomodasi perlindungan pekerja migran. Dan tentunya untuk korban, harus ditangani dengan baik dan ada penanganan psikososial,” tegasnya.

Dina juga mengkritisi masih adanya victim blaming dalam proses hukum dan lemahnya fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di sejumlah daerah. Ia berharap penegakan hukum terhadap pelaku TPPO dilakukan tegas, sementara korban mendapatkan penanganan yang layak, termasuk dukungan psikososial. (lil).

Baca Juga:

  • Sidang Dugaan TPPO CPMI di PN Malang Ditunda, Saksi Belum Bisa Hadir
  • Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPO di PN Malang, JPU Kenakan Pasal Berlapis Kedua Terdakwa
  • Vonis Delapan Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang, Lolos Dari Hukuman Mati
  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda