
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kasus viral yang melibatkan Imam Muslimin, dosen nonaktif UIN Malang, dengan Sahara, tetangganya di kawasan Joyogrand Kota Malang, kini berlanjut ke ranah hukum. Langkah hukum ini diambil setelah dia menunjuk tim kuasa hukumnya untuk menangani kasus tersebut pada Jumat (19/9/2025).
Tidak tanggung-tanggung, ia dan tim kuasa hukumnya mengajukan enam pasal sekaligus untuk menjerat Sahara, pemilik akun TikTok itu yang terhitung masih tetangga dekatnya di kawasan Joyogrand Kota Malang.
Agustian Siagian, SH, penasihat hukum Imam Muslimin memaparkan, pasal UU ITE yang diduga dilanggar Sahara yakni Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal 45A serta Pasal 45 ayat (2) dan (3) UU ITE.
“Selain itu ada empat pasal KUHP yaitu Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 tentang pengancaman yang menimbulkan rasa takut, Pasal 336 tentang ancaman pembunuhan dan Pasal 167 (1) tentang memasuki pekarangan tanpa izin,” urainya.
“Jumat kemarin kami telah melaporkan pemilik akun TikTok. Adapun pasal-pasal yang kami tekankan yakni terkait UU ITE ” jelas Agustian, Sabtu (20/9/2025).

Agustian menegaskan, laporan ini dilayangkan karena konten yang diunggah akun TikTok tersebut dinilai mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta berita bohong yang merugikan klien mereka.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari viralnya konten tersebut pun tak kecil. Beberapa kementerian disebut membatalkan kerja sama dan kemitraan dengan Imam Muslimin akibat viralnya unggahan tersebut.
“Kerugian materi yang dialami klien kami tidak bisa dihitung. Reputasi yang selama ini dibangun, termasuk hubungan baik dengan kementerian, rusak karena konten itu,” jelasnya.
Agustian mengungkapkan untuk mendukung laporan itu, pihaknya sudah menyerahkan screenshot serta link dari akun TikTok itu. Sayangnya, Imam Muslimin menolak menjelaskan kerugian secara detil.
Di hari sebelumnya, Sahara diketahui juga melaporkan Imam Muslimin ke polisi. Ditemani pengacaranya, Mohamad Zakki, SH, ia juga membuat laporan ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan dosen nonaktif UIN Maliki Malang ini. (lil).