Polsek Kedungkandang Ungkap Kasus Curas, 5 Tersangka Ditangkap

Lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kedungkandang. (istimewa).
Lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kedungkandang. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu (3/9/2025), sekitar pukul 01.15 WIB di belakang kantor BPBD Kota Malang, Jl. Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M.Si melalui Plh. Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, SH, saat dikonfirmasi membenarkan hasil pengungkapan tersebut. Menurutnya,
keberhasilan timnya dalam pengungkapan tindak pidana curas ini terjadi pada Rabu (3/9/2025).

Lima pelaku tersebut, yakni RB alias Rehan ditangkap di Jalan Mayjen Sungkono pada pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan satu pelaku lagi berinisial JP di persawahan Jl. Manisa, Bumiayu pada pukul 03.15 dinihari.

Tak hanya itu, jajaran Reskrim Polsek Kedungkandang terus bergerak memburu pelaku lainnya. Hasilnya, dua pelaku lainnya berinisial CP dan RS diringkus pada sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah warung di Jl.Kolonel Sugiono Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Jawa Timur.

“Yang menjadi korban dalam kasus ini yakni M David AP (21), warga Pakisaji, Kabupaten Malang,” ucap AKP Sugeng, Senin (22/9/2025).

AKP Sugeng menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari korban M David AP dan saksi pulang dari warung kopi sebelah selatan Gor Ken Arok menggunakan sepeda motor. Saat tiba di belakang BPBD Kota Malang, mereka dihentikan oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor.

“Tersangka memukul korban dan dua orang saksi dengan benda tumpul dan botol minuman, menyebabkan luka robek pada kepala bagian belakang. Dua HP milik korban (merk Realmi dan Oppo) diambil, namun dibawa lari oleh pelaku berinisial W. Namun pelariannya tak berlangsung lama, tim kami berhasil menangkapnya,” ungkapnya.

Kedua orang saksi itu yakni Djibril Ni’am Zahdana dan Thotik, sehingga kedua saksi mengalami luka pada kepala bagian belakang, selain itu para tersangka juga mengambil dua HP merk Realni dan Oppo milik korban.

AKP Sugeng Iryanto menambahkan, dari para tersangka diperoleh keterangan bahwa mereka telah melakukan pemukulan atau kekerasan terhadap korban yang akhirnya berhasil mengambil dua HP milik korban.

“Atas perbuatannya, pada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.

AKP Sugeng Iryanto juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan. Dengan pengungkapan ini, Polsek Kedungkandang menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kejahatan dan melindungi masyarakat Kota Malang. (lil).

Baca Juga:

  • Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Bongkar Curanmor, Dua Pelaku Bawah Umur
  • Clurit Mengancam, Sepeda Motor Raib: Polsek Kedungkandang Bongkar Pencurian dengan Kekerasan
  • Karyawan Baru Warung Makan di Kota Malang Tertangkap Curi Motor Majikan
  • Tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Sukun Ringkus Residivis Curanmor