Clurit Mengancam, Sepeda Motor Raib: Polsek Kedungkandang Bongkar Pencurian dengan Kekerasan

Dalam sebuah operasi yang cepat dan tepat, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan. (istimewa).
Dalam sebuah operasi yang cepat dan tepat, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dalam sebuah operasi yang cepat dan tepat, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di belakang kantor BPBD Kota Malang, Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang.

Kasus ini melibatkan Wahidiyah NM (19), warga Jl. KH. Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebagai korban yang menjadi target aksi brutal dua pelaku.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh. Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban bersama teman-temannya, Ali dan Edi, berada di belakang kantor BPBD Kota Malang setelah sebelumnya menonton bentengan di Arjowinangun. Tiba-tiba, dua tersangka muncul dengan mengacungkan clurit, menciptakan situasi yang sangat mencekam.

“Saat itu, dua pelaku berinisial MA alias Mawan (26) dan RCS (25) mengancam dengan clurit,” ungkap AKP Sugeng, Senin (21/9/2025).

Merasa jiwanya terancam, Ali langsung kabur. Pelaku kemudian mendekati korban dan Edi, mendorong Edi hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil sepeda motor Honda Scopy (N-5869-BAP) milik korban. Dalam upaya mempertahankan sepeda motor, korban dibacok di tangan kanan dengan clurit oleh pelaku. Sepeda motor kemudian dijual seharga Rp 2.500.000 kepada orang tidak dikenal.

“Pelaku MA berhasil kami tangkap pada 7 September di Wagir Kabupaten Malang pada pukul 15.30 WIB. Sedangkan RCS kami ringkus dihari yang sama dirumahnya di Wagir Kabupaten Malang Jawa Timur pada pukul 22.30 WIB,” ucap AKP Sugeng.

Dari penangkapan kedua tersangka, t unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB dan 1 STNK sepeda motor korban (N-5869-BAP). Sebilah clurit dari pelaku Mawan dan 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX dari pelaku RCS.

Kedua pelaku pun kini harus meringkuk di sel tahan Polsek Kedungkandang. Keduanya terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

AKP Sugeng Iryanto menegaskan, “Kami akan mengirim berkas ke Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami terus berkomitmen untuk mengungkap kejahatan dan melindungi masyarakat Kota Malang,”tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polsek Kedungkandang menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (lil).

Baca Juga:

  • Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Bongkar Curanmor, Dua Pelaku Bawah Umur
  • Polsek Kedungkandang Ungkap Kasus Curas, 5 Tersangka Ditangkap
  • Sempat Viral, Maling Ratusan Butir Telur Akhirnya Diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang
  • Apes, Baru Sekali Beraksi, Maling Spesialis Bobol Toko Diringkus Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang