Kurang dari 5 Jam, Polsek Kedungkandang Ringkus Pencuri Rp4,4 Juta di Basmalah Buring

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan (Ist).
Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan (Ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp4,4 juta di Toko Swalayan Basmalah Cabang Buring. Pelaku ditangkap kurang dari 5 jam setelah kejadian.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, A.Md., menjelaskan peristiwa terjadi Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di Toko Basmalah Jl. Mayjend Sungkono G-09, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Kejadian bermula saat dua karyawan toko, Choirul Anam dan Mahrus Alizaini, sedang bertugas jaga. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial D, 31 tahun, asal Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, masuk dan berpura-pura berbelanja.

“15 menit kemudian pelaku ke kasir dan menanyakan rokok di bawah etalase ke Saksi Mahrus. Saat saksi membungkuk mengambil rokok, pelaku langsung kabur keluar toko,” ungkap Kompol Roichan, Sabtu (25/4/2026).

Pelaku saat diamankan tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kedungkandang
Pelaku saat diamankan tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kedungkandang

Menurutnya, Saksi Mahrus saat itu langsung sadar uang tunai Rp4,4 juta di meja kasir sudah raib. Bersama Choirul, ia sempat mengejar pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang langsung bergerak. Sabtu (25/4/2026) pukul 03.00 WIB, tim melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV toko.

Dari nopol sepeda motor pelaku, polisi mengidentifikasi pemiliknya. Ternyata motor tersebut milik Siti Komariyah dan dipinjam oleh pelaku D. Berbekal info itu, tim melacak keberadaan D dan berhasil menangkapnya di sebuah warung daerah Madyopuro.

Tersangka saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. (ist).
Tersangka saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. (ist).

“Pelaku D beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Kedungkandang untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Roichan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti: uang tunai Rp1.200.000, 1 unit HP Realme Note 70 beserta dusbox, flashdisk berisi rekaman CCTV, nota penjualan Basmalah, kaos hitam gambar Shaun the Sheep, celana jeans pendek, sandal selop putih, dan sepeda motor Honda Beat N 4640 ADL yang dipakai saat beraksi.

“Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Razia 3 Cafe, Polsek Kedungkandang Sita 179 Botol Miras Ilegal dari Vodka hingga Arak Bali
  • Dramatis! Pemilik Kos di Malang Ditusuk Setelah Tegur Penghuni Kos Bawa Tamu Pria
  • Polsek Kedungkandang Tangkap Tukang Bangunan Pembobol Kantor Panti Asuhan Tak Sampai 1 X 24 Jam
  • Polsek Kedungkandang Bantu Ringankan Beban Ekonomi Warga dengan Beras Murah