Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Bongkar Curanmor, Dua Pelaku Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Bongkar Curanmor, Dua Pelaku Bawah Umur. (ist).
Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Bongkar Curanmor, Dua Pelaku Bawah Umur. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dalam sebuah operasi yang berhasil, Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Kol. Sugiono Gg IX B, Rt 09, Rw 001, Kelurahan Mergosono, Kota Malang. Korban, Muhammad Risky (21), kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat 110cc (N-3020-ACN) yang terparkir di lokasi tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh. Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto menjelaskan, sepeda motor korban diparkir dalam keadaan terkunci stang/stir saat korban masuk gang untuk latihan Campursari. Ketika keluar sekitar pukul 23.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah hilang.

“Tersangka diduga melakukan pencurian dengan merusak kunci stang stir sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di lokasi. Kerugian diperkirakan sekitar Rp17 juta,” kata Sugeng, Senin (22/9/2025).

Pihaknya pun melakukan pengejaran, tak berselang lama, pihaknya mendapatkan Informasi dari Polsek Gedangan Polres Malang, bahwasannya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial MRD (15) dan FAI (15). Dari keterangan pelaku, mereka telah mencuri di daerah dekat Toko Perbelanjaan Caroline Mergosono Kota Malang.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar bahwa unit sebagaimana tersebut barang bukti merupakan barang hasil kejahatan yang terjadi sebagaimana laporan korban dan kemudian di lakukan penangkapan.

“Kemudian kami lakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku ke 3 berinisial SA (34) dan dibawa ke Polsek beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” beber AKP Sugeng.

Dari pengungkapan ini, tim Reskrim Polsek Kedungkandang mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat 110cc (N-3020-ACN) milik korban dan
1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT (N-5370-ABR) sebagai sarana.

“Karena dua pelaku masih dibawah umur, maka penanganannya kami serahkan ke Unit PPA,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka SA dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Huruf Ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami terus berupaya mengungkap kejahatan demi keamanan masyarakat Kota Malang, dengan perhatian khusus pada penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur,” pungkas AKP Sugeng Iryanto. (lil).

Baca Juga:

  • Clurit Mengancam, Sepeda Motor Raib: Polsek Kedungkandang Bongkar Pencurian dengan Kekerasan
  • Polsek Kedungkandang Ungkap Kasus Curas, 5 Tersangka Ditangkap
  • Karyawan Baru Warung Makan di Kota Malang Tertangkap Curi Motor Majikan
  • Tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Sukun Ringkus Residivis Curanmor