Aset Pemerintah di Jl. Raya Dieng Jadi Sorotan: Kejaksaan Temukan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar

Kasi Intelijen, Agung Radityo bersama Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo dan tim penyidik Kejari Kota Malang temukan kerugian Negara Rp 2,1 Miliar pada Aset Pemerintah di Jl. Raya Dieng.
Kasi Intelijen, Agung Radityo bersama Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo dan tim penyidik Kejari Kota Malang temukan kerugian Negara Rp 2,1 Miliar pada Aset Pemerintah di Jl. Raya Dieng.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang terletak di Jl. Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (10/10/2025). Hasil audit ini mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan, yaitu sebesar Rp 2.149.171.000.

Penyidikan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Print – 1026/ M.5.11 /Fd.2/0/2025 tanggal 20 Juni 2025. Kasus ini menyangkut dugaan pemanfaatan ilegal Aset Tanah Pemkot Malang yang bermula pada tahun 2011. Saat itu, seorang oknum diduga melakukan perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) aset tanah tersebut, kemudian menjalin kerja sama dengan pihak Restaurant Jepang. Tindakan ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, sehingga mengarah pada pemanfaatan ilegal aset milik pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Agung Radityo, SH, MH, mengatakan bahwa penyidik telah menerima LHA-IK tersebut pada hari Senin, 06 Oktober 2025. “Berdasarkan LHA-IK yang telah diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan. Total kerugian keuangan daerah yang diakibatkan oleh pemanfaatan aset ilegal ini terhitung sebesar Rp. 2.149.171.000,” ujar Agung Tri Radityo.

Kejari Kota Malang menerima LHA-IK terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang yang terletak di Jl. Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. (ist).
Kejari Kota Malang menerima LHA-IK terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang yang terletak di Jl. Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. (ist).

Kasi Intelijen menambahkan bahwa dengan diterimanya hasil audit ini, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini dan memulihkan kerugian keuangan negara. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Tindak Pidana Khusus, Lilik Dwi Prasetyo, SH, MH.

Dengan demikian, Kejari Kota Malang berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah, serta memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang dan Pemkot Sepakat Perkuat Restorative Justice dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Polinema, 2 Tersangka Ditahan
  • Kejari Kota Malang Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Sembako
  • Kejari Kota Malang Periksa 9 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook