Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota, Kamis (6/11/2025).
Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan 12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota, Kamis (6/11/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima pelimpahan 12 tersangka kasus perusakan Polresta Malang Kota dan pembakaran sejumlah pos polisi. Pelimpahan ini dilakukan pada Kamis (6/11/2025) dan merupakan bagian dari total 19 tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH, mengatakan bahwa 12 tersangka yang telah dilimpahkan terbagi menjadi lima berkas perkara. “Berkas pertama atas nama tersangka Rizal Efendi, lalu berkas kedua atas nama M Ilham, Bagus Ahardian, M Sabil, Awani, Yuga Ananda, dan Bagas Reza,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-Sama, Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain, dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas yang Sah.

“Kemudian pada berkas ketiga atas nama Dadan Zaki. Sementara untuk berkas keempat atas nama Fardan Abi. Terakhir, berkas kelima atas nama Farendra, Amdan Suseno dan Pratama Putra Akbar,” jelasnya.

Para tersangka saat dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk dilimpahkan berkas perkaranya
Para tersangka saat dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk dilimpahkan berkas perkaranya

Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan Bersama-Sama dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, ada pula Pasal 406 KUHP Tentang Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain. Selain itu, ada Pasal 212 KUHP Tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas yang Sah.

Setelah dilimpahkan, maka jaksa akan segera menyusun dakwaan. Bersamaan dengan itu, berkas perkara juga dilimpahkan ke pengadilan.

Agung menambahkan bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama pelimpahan dan mengaku menyesal atas tindakan mereka. “Mereka juga didampingi oleh kuasa hukum,” jelasnya.

Proses hukum masih berlanjut, dan jaksa akan segera menyusun dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Para tersangka ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Serahkan Pengembalian Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal ATG kepada Korban
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Losmen Windu Kencono, Tersangka Ditahan
  • Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Korupsi Aset Pemkot, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar
  • Aset Pemerintah di Jl. Raya Dieng Jadi Sorotan: Kejaksaan Temukan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar