MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Bangil memberikan kejutan bagi Tatik Suwartiatun dalam perjuangannya mempertahankan hak kepemilikan atas Sardo Swalayan. Hakim PN Bangil mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Tatik, membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Penasihat hukum Tatik, Helly SH, MH, menyatakan bahwa putusan ini membuktikan upaya kliennya untuk memperoleh keadilan terus mendapatkan titik terang. “Kami akan terus berjuang untuk memastikan dugaan tindak pidana berupa memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik diproses sebagaimana mestinya,” ujar Helly saat menggelar konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
Kasus ini berawal dari sengketa harta gono-gini antara Tatik dan Imron Rosyadi, mantan suaminya. Mereka memiliki sejumlah aset, termasuk Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan. Konflik muncul setelah keluarga Imron mengklaim swalayan tersebut sebagai warisan keluarga.

Tatik melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada September 2020, namun dihentikan pada 2021. Ia kemudian menempuh jalur perdata dan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan perkara perdata tersebut, akta kesepakatan bersama dinyatakan tidak sah dan batal, sedangkan Imron Rosyadi, Choiri dan Fanani dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama antara Tatik dan Imron.
Putusan ini menjadi dasar bagi Tatik untuk meminta Polda Jatim membuka kembali laporan pidananya. “Penyidik sempat menetapkan para terlapor sebagai tersangka karena dinilai telah ditemukan minimal dua alat bukti,” tambah Helly lagi.
Namun para terlapor mengajukan pengaduan Bareskrim Polri, hingga akhirnya penyidikan kembali dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. “Menilai adanya kejanggalan, kami lalu mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bangil,” ucap Helly.

Dalam putusannya, hakim PN Bangil mengabulkan seluruh permohonan pemohon, termasuk menyatakan SP3 tidak sah, memerintahkan penyidik mencabut penghentian penyidikan, dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan.
Hakim PN Bangil juga mengharuskan berkas perkara segera dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU), serta memerintahkan penyidik Polda Jatim melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk menghindari potensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Tatik sendiri mengaku ikut senang dengan putusan itu. “Saya bersyukur dan terus maju agar keadilan terwujud. Kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri,” tuturnya.
Dengan putusan praperadilan ini, Tatik berharap keadilan dapat terwujud. “Saya bersyukur dan terus maju agar kebenaran ditemukan,” pungkasnya. (lil).
