MALANG (SurabayaPost.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyerahkan remisi khusus sebagai hadiah Natal pada Kamis (25/12/2025). Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang dan disaksikan oleh PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho.
Sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Natal tahun ini, dengan rincian:
- 2 orang mendapat remisi 2 bulan
- 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
- 41 orang mendapat 1 bulan
- 8 orang mendapat remisi 15 hari
Kalapas Malang, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. “Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Kalapas.
Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. (**).
