54 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Khusus Natal

Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji menyerahkan remisi khusus natal pada 54 warga binaan. (Foto: L'SIMA).
Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji menyerahkan remisi khusus natal pada 54 warga binaan. (Foto: L'SIMA).

MALANG (SurabayaPost.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyerahkan remisi khusus sebagai hadiah Natal pada Kamis (25/12/2025). Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang dan disaksikan oleh PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho.

Sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Natal tahun ini, dengan rincian:

  • 2 orang mendapat remisi 2 bulan
  • 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
  • 41 orang mendapat 1 bulan
  • 8 orang mendapat remisi 15 hari

Kalapas Malang, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. “Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Kalapas.

Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. (**).

Baca Juga:

  • Lapas Malang Gencar Antisipasi Gangguan Kamtib dengan Razia Gabungan TNI-Polri
  • Momen Natal, Lapas Kelas 1 Malang Usulkan Remisi Khusus bagi 54 Warga Binaan
  • Guru Al-Qur’an dari Balik Jeruji Lapas Malang: Ponpes At-Taubah Gelar Wisuda Ummi Angkatan IX
  • Panen Edamame di Lapas Malang: Warga Binaan Tunjukkan Keterampilan Pertanian yang Mengimpresi