SURABAYA (surabayapost.id) – Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan apartemen Sipoa dituntut hukuman 3 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, terdakwa bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Ketiga terdakwa yaitu Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa dianggap terbukti melanggar pasal 378 KUHP. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
JPU Nizar menjelaskan, ketiga terdakwa dianggap telah merugikan para konsumen apartemen Royal Afatar World yang dikelola oleh PT Sipoa Grup. Atas dasar itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) ini mengajukan tuntutan 3 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pembelaan,” kata Klemens menanggapi tuntutan 3 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang ini, Budi Santoso, Klemen Sukarno Candra, dan Aris Birawa didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka didakwa telah menipu para konsumen yang telah membeli Apartemen Royal Afatar World.
Penyebabnya, janji pihak PT Sipoa yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen ke para konsumen. (fan)
Leave a Reply