Kasus Rp500 Juta: Insan Kamil Menunggu Keadilan

R. Insan Kamil, korban dugaan penggelapan sebanyak Rp500 juga yang telah melaporkan perkaranya sejak September 2024, menunggu keadilan. (istimewa).
R. Insan Kamil, korban dugaan penggelapan sebanyak Rp500 juga yang telah melaporkan perkaranya sejak September 2024, menunggu keadilan. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Laporan dugaan penggelapan uang Rp500 juta yang dilaporkan R. Insan Kamil sejak September 2024 masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan di Polresta Malang Kota tanpa kejelasan, bahkan belum naik status selama 16 bulan.

Kasus ini bermula dari transfer uang Rp500 juta pada 2019 kepada pemilik KSU Unggul Makmur, GY alias Gunadi, untuk membayar utang rekan bisnis Insan. Namun, GY menyangkal menerima uang tersebut dan mengklaim dana itu berasal dari pihak lain sebagai uang muka pembelian tanah yang batal.

Insan Kamil menilai unsur tindak pidana penggelapan telah terpenuhi dan meminta gelar perkara segera dilaksanakan. “Bukti transfer ada, tujuan transfer jelas, uangnya ada dan tidak dikembalikan. Apa lagi yang ditunggu oleh penyidik?” ujarnya.

Polresta Malang Kota masih meminta waktu untuk memastikan tahapan penanganan kasus ini. “Mohon waktu, saat ini masih kami cek kembali,” kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, Kamis (19/2/2026).

Insan Kamil telah mengirimkan surat keberatan kepada Kasatreskrim Polresta Malang Kota, meminta gelar perkara segera dilaksanakan dan dirinya dilibatkan. “Sebagai korban sekaligus pelapor, saya minta segera dilakukan gelar perkara dan dilibatkan. Jangan sampai forum itu hanya formalitas,” tegasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Kamil, Korban Dugaan Penipuan Bos Koperasi Rp 500 Juta Kembali Datangi Mapolresta Malang Kota
  • Insan Kamil Desak Agar Laporan Kasus Dugaan Penggelapan Oleh Bos Koperasi Tak Jalan di Tempat