MALANG KOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) dengan nominal hampir mencapai Rp100 juta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti uang palsu dan sejumlah pelaku yang terlibat.
“Treskrim berhasil mengungkap peredaran uang palsu senilai hampir Rp100 juta. Ini sekaligus menjadi upaya kami mendorong kewaspadaan masyarakat Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.
Tiga tersangka telah diamankan, sedangkan satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Uang palsu yang disita mencapai Rp94 juta dengan pecahan Rp100.000.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk teliti memeriksa keaslian uang sebelum menerima atau menukarkan, serta memanfaatkan layanan resmi perbankan. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari strategi pengamanan terpadu selama Operasi Ketupat 2026. (lil).
