MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim. Penghentian dilakukan usai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi itu meninggal dunia pada Senin (13/4/2026).
Keputusan dituangkan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Langkah ini disebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin dan Kasie Dokkes dr. Wiwin Indriani, membenarkan penghentian perkara tersebut. “Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” tegas AKP Aji, Selasa (14/4/2026).
AKP Aji menekankan, penghentian penyidikan bukan kebijakan sepihak, melainkan perintah undang-undang. Ia merujuk Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Pasal 24 KUHAP sudah mengatur secara jelas: penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia,” jelasnya. Artinya, dengan wafatnya Yai Mim, tidak ada lagi subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Konsekuensinya, proses hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan maupun persidangan.
Sebagai informasi, Yai Mim mengembuskan napas terakhir
saat hendak menjalani pemeriksaan dalam posisi sebagai pelapor. Senin (13/4/2026), ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan penganiayaan yang ia buat sendiri.
“Beliau saat itu akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan, dengan terlapor satu orang berinisial F yang merupakan tetangganya,” ungkap AKP Aji.
Namun di tengah perjalanan, Yai Mim tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas yang mengawal langsung sigap memberi pertolongan pertama dan melarikannya ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr. Wiwin Indriani, memastikan respons medis sudah dilakukan secepat mungkin. “Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB,” terang dr. Wiwin.
Dengan terbitnya SP3, seluruh rangkaian penyidikan terhadap Yai Mim resmi ditutup. AKP Aji menambahkan, langkah ini merupakan wujud komitmen Polresta Malang Kota dalam menjunjung asas hukum, transparansi, dan profesionalitas penanganan perkara. “Ini untuk kepastian hukum dan menjaga situasi Kota Malang tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya. (lil).
