Turun ke Lapak, Kejari Kota Malang Bekali Pedagang Oro-Oro Dowo Jurus Hukum Lewat SEPASAR PEDAS

Turun ke Lapak, Kejari Malang Bekali Pedagang Oro-Oro Dowo Jurus Hukum Lewat SEPASAR PEDAS, Selasa 5 Mei 2026. (Dok. Kejari).
Turun ke Lapak, Kejari Malang Bekali Pedagang Oro-Oro Dowo Jurus Hukum Lewat SEPASAR PEDAS, Selasa 5 Mei 2026. (Dok. Kejari).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Lapak-lapak di Pasar Oro-Oro Dowo, Klojen, Selasa pagi (5/5/2026) terasa beda. Bukan karena dagangan baru, tapi karena Jaksa hadir di tengah pedagang. Kejaksaan Negeri Kota Malang turun langsung lewat program “SEPASAR PEDAS” — Sekolah Pasar Pedagang Cerdas — untuk memberi bekal literasi hukum bagi pelaku usaha mikro.

Program yang diinisiasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang ini mengubah suasana pasar jadi ruang belajar. Tujuannya satu: pedagang melek hukum, usaha aman, pembeli pun nyaman.

“Kehadiran kami di sini untuk memberi legal security. Kalau pedagang paham aturan dan merasa dilindungi, stabilitas harga dan kualitas pangan di Kota Malang pasti ikut terjaga,” tegas M. Fathony Rizky Noorizain, S.H., M.H., Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Kota Malang yang jadi narasumber.

Turun ke Lapak, Kejari Malang Bekali Pedagang Oro-Oro Dowo Jurus Hukum Lewat SEPASAR PEDAS, Selasa 5 Mei 2026. (Dok. Kejari).

Dengan gaya santai dan bahasa pasar, Fathony membagikan empat hal penting yang wajib dipegang pedagang:

1. Timbangan Jujur, Rezeki Lancar
Pedagang diingatkan taat UU Perlindungan Konsumen. Tera ulang timbangan harus pas, barang dagangan wajib bebas dari kedaluwarsa dan status ilegal. “Kepercayaan pembeli itu modal utama. Jangan rusak karena timbangan meleset atau barang basi,” pesan Fathony.

2. Ada Masalah? Konsultasi Gratis
Takut berurusan hukum? Kejari buka pintu lebar. Pedagang bisa konsultasi hukum gratis untuk sengketa perdata ringan yang muncul di pasar. “Tanya dulu, biar tidak salah langkah. Mencegah lebih murah daripada berperkara,” ujarnya.

3. Pungli? Tolak dan Lapor
Fathony menegaskan: jangan kasih ruang untuk pungutan liar. Pedagang diminta berani menolak dan melaporkan jika ada oknum nakal. “Pungli bikin biaya tinggi, ujungnya harga naik. Kita lawan sama-sama.”

4. Jangan Terjebak Pinjol Ilegal
Godaan pinjaman cepat sering menjerat. Pedagang diedukasi soal bahaya pinjol ilegal dan rentenir. Solusinya, manfaatkan kredit resmi atau koperasi yang sudah terverifikasi. “Yang legal itu menenangkan, yang ilegal itu menjerat.”

Kegiatan ini makin kuat dengan hadirnya Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum., Tenaga Ahli Dinkes Kustiningtyas, SKL, dan Kepala Pasar Oro-Oro Dowo Fitri Nurhayati. Sinergi ini bukti negara tak tinggal diam mengawal sektor ekonomi rakyat.

Format sekolah pasar yang cair membuat materi hukum yang kaku jadi mudah dicerna. Tawa dan anggukan pedagang jadi tanda pesan Kejari sampai.

Kejari Kota Malang berharap SEPASAR PEDAS tidak berhenti di Oro-Oro Dowo. Program ini didorong masuk ke pasar-pasar tradisional lain di Kota Malang. Sebab pedagang yang paham hukum adalah benteng pertama mencegah pelanggaran di sektor ekonomi kerakyatan.

“Pedagang cerdas, pasar sehat, ekonomi kuat,” tutup Fathony. (lil).

Baca Juga:

  • KAI Daop 8 & Kejari Kota Malang Teken MoU, Perkuat Pertahanan Hukum Aset BUMN
  • Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kota Malang Bekali 100 Siswa SMAN 9: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”
  • Kejari Kota Malang Berbagi Kebaikan: Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan
  • Kejari Kota Malang dan Media Perkuat Sinergi di Bulan Ramadan