MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya memperkuat benteng hukum aset BUMN. Sinergi resmi dijalin dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang lewat penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (29/4/2026).
MoU ditandatangani langsung Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., di Ballroom Whiz Prime Hotel, Malang.
Kerja sama ini jadi langkah taktis KAI Daop 8 Surabaya mengamankan aset negara yang dikelolanya dari potensi sengketa, okupasi, hingga penyalahgunaan. Kejaksaan akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberi bantuan hukum, legal opinion, legal assistance, hingga bertindak sebagai mediator.

Daniel Johannes Hutabarat menegaskan, MoU ini bukti komitmen KAI Daop 8 menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten. Tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel jadi prioritas.
“Kompleksitas sengketa aset adalah tantangan utama kami. Dengan dukungan Kejari Kota Malang sebagai JPN, kami optimistis penyelesaian isu hukum dan penyelamatan aset bisa lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Daniel.
Menurutnya, kepastian hukum ini penting agar manajemen punya rasa aman dalam mengambil keputusan strategis. Semua langkah bisnis tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., memastikan pihaknya siap mendampingi penuh KAI Daop 8 Surabaya. Fokus utama adalah mitigasi risiko hukum dan memastikan aset negara berdaya guna untuk masyarakat.
“Sinergi ini bukan sekadar seremonial. Ini landasan kokoh bagi terciptanya kepastian hukum dan tata kelola yang bersih di lingkungan KAI. Kami siap mendukung setiap langkah penyelesaian sengketa dan pemulihan aset,” tegas Tri Joko.

Menurutnya, kesepakatan kerjasama ini menindaklanjuti MoU tingkat wilayah antara KAI Daop 8 Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang sudah berjalan. Implementasi di level Kota Malang diharapkan lebih taktis dan responsif terhadap persoalan di lapangan.
Dengan MoU ini, KAI Daop 8 Surabaya menargetkan zero dispute pada aset-aset strategis. Pendampingan JPN juga jadi early warning system sebelum persoalan hukum membesar.
Aset KAI sebagai BUMN punya nilai strategis dan historis tinggi. Pengamanan dan penertibannya butuh dukungan hukum yang kuat. Kolaborasi dengan Kejari Kota Malang jadi wujud nyata sinergi BUMN dan APH untuk menjaga kekayaan negara. (lil).
