DPRD Kota Malang Bentuk Pansus Bahas 4 Ranperda Strategis, dari Narkotika hingga LLAJ

DPRD Kota Malang Bentuk Pansus Bahas 4 Ranperda Strategis, dari Narkotika hingga LLAJ, Senin (4/5/2026).
DPRD Kota Malang Bentuk Pansus Bahas 4 Ranperda Strategis, dari Narkotika hingga LLAJ, Senin (4/5/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Empat Rancangan Peraturan Daerah strategis di Kota Malang resmi masuk meja pembahasan. DPRD Kota Malang segera membentuk panitia khusus usai Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (4/5/2026).

Keempat ranperda itu menyentuh isu krusial warga kota: Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Ruang Terbuka Hijau, Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan pembahasan kali ini masih bersifat prosedural. Jawaban Wali Kota di paripurna dinilai masih umum.

“Ini baru pintu masuk. Nanti di pansus kita bedah substansinya. Tim Pemkot, tenaga ahli, dan publik akan kita libatkan lewat public hearing,” kata Trio, Senin (4/5/2026).

DPRD ingin memastikan setiap pasal benar-benar menjawab kebutuhan warga dan bisa dijalankan di lapangan.

Dari empat ranperda, dua isu langsung mencuri perhatian. Ranperda Narkotika dianggap vital karena menyangkut kepastian hukum sekaligus dukungan anggaran untuk pencegahan dan pemberantasan.

Sementara Ranperda RTH jadi pekerjaan rumah besar. Di tengah masifnya pembangunan, DPRD mendorong regulasi yang mengikat agar ruang hijau tetap terjaga. Target ideal 20% diakui tidak mudah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.

“RTH tidak bisa dibebankan ke Pemkot saja. Pengembang wajib terlibat. Butuh formulasi yang adil tapi tegas agar kota tidak kehabisan paru-paru,” ujar Trio.

Sementara itu, Wali Kota Wahyu Hidayat menyebut semua masukan fraksi sudah dijawab dan akan jadi bahan penyempurnaan. Ia menekankan Ranperda LLAJ penting untuk menata benang kusut transportasi.

“Arus kendaraan di Malang ini campur. Ada lokal, ada regional. Lewat ranperda ini kita tata supaya macet, parkir liar, dan rute angkot lebih rapi,” jelas Wahyu.

Sementara Ranperda Penanaman Modal diharapkan menciptakan iklim investasi yang ramah dan pasti. Tujuannya, menarik investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah.

Tahap berikutnya, pansus akan menggelar pembahasan detail bersama OPD terkait. Setelah rampung, empat ranperda ini diajukan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi sebelum disahkan. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Soroti Tarif Parkir Rp25 Ribu di Kayutangan, Rendra Masdrajad: Sistem Dinilai Belum Maksimal
  • Wali Kota Malang Tekankan RTH dan Transportasi, DPRD Bedah 4 Ranperda di Pansus
  • DPRD Kota Malang Bahas 4 Ranperda, Fraksi PKS: Perda Jangan Cuma Jadi Kertas
  • DPRD Kota Malang Tolak Keras Toko Miras di Kawasan Sawojajar