DPRD Kota Malang Tolak Keras Toko Miras di Kawasan Sawojajar

Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, Anggota DPRD Kota Malang. (ist).
Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, Anggota DPRD Kota Malang. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang menyatakan penolakan keras terhadap operasional toko minuman keras (miras) “Cobra” yang berdiri di wilayah RW 11, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Penolakan itu disampaikan langsung Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKS Dapil Kedungkandang.

Ulum menyebut keberadaan toko miras di tengah pemukiman warga menimbulkan keresahan serius. Ia juga menilai lokasi usaha tersebut diduga kuat melanggar Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kami menolak dengan tegas dan tanpa kompromi keberadaan toko miras di tengah pemukiman warga. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut ketertiban umum, moral masyarakat, dan masa depan generasi,” tegas Ulum, Jumat (25/4/2026).

Berdasarkan aspirasi Ketua RT 01 hingga RT 06 RW 11 serta pengurus Ta’mir Masjid Al A’raf dan Masjid Ainul Yaqin, toko miras “Cobra” berdiri sangat dekat dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Padahal, Perda No. 4 Tahun 2020 secara tegas mensyaratkan jarak minimal 500 meter dari fasilitas tersebut.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Pemerintah Kota harus segera turun tangan, melakukan evaluasi total terhadap izin yang telah diterbitkan, dan jika terbukti melanggar, maka wajib dicabut,” kata Ulum.

Sebelumnya, Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Sawojajar sudah memfasilitasi forum mediasi. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan jelas. Bahkan muncul usulan agar toko tetap beroperasi secara terbatas. Ulum menilai usulan itu bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami berdiri bersama warga. Penolakan ini sah, kuat, dan memiliki dasar hukum serta sosial yang jelas. Jangan sampai pemerintah terkesan lebih melindungi kepentingan usaha dibandingkan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Ulum mengingatkan, persoalan minuman keras bukan hanya soal legalitas izin. Dampaknya menyentuh keamanan, kesehatan, dan ketertiban sosial di lingkungan padat penduduk.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Tidak ada ruang bagi kompromi terhadap hal yang merusak masyarakat,” tutupnya. (lil).

Baca Juga:

  • Cegah HIV Meluas, DPRD Kota Malang Susun Perda Penyakit Menular
  • DPRD Kota Malang Kritik Pemkot, Dana Kompensasi Warga Terdampak TPA Mandek, Warga Krisis Air Bersih
  • DPRD KOTA MALANG SOROTI HAK RAKYAT DIRAMPAS: RTH Harus Balik Jadi Ruang Aman & Sehat
  • DPRD Kota Malang Gelar Audensi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Begini Kata Wakil Ketua Trio Agus Purwono