DPRD Kota Malang Bahas 4 Ranperda, Fraksi PKS: Perda Jangan Cuma Jadi Kertas

H. Rokhmad, juru bicara Fraksi PKS saat membacakan pandangan Fraksi dalam sidang paripurna, Senin 27 April 2026. (ist).
H. Rokhmad, juru bicara Fraksi PKS saat membacakan pandangan Fraksi dalam sidang paripurna, Senin 27 April 2026. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah, Senin (27/4/2026). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lewat juru bicaranya, H. Rokhmad, S.Sos., menegaskan agar perda yang disahkan nanti benar-benar berdampak dan tidak sekadar menjadi dokumen.

Empat Ranperda yang dibahas dalam sidang tersebut meliputi:

  1. Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Penanggulangan Narkotika
  2. Ruang Terbuka Hijau
  3. Penyelenggaraan Penanaman Modal
  4. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS menyoroti serius bahaya narkoba. Sebagai Kota Pendidikan, Malang dinilai harus berada di garda terdepan memerangi peredaran narkotika yang menyasar generasi muda.

Fraksi PKS mendorong kolaborasi Pemkot dengan BNN, orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh OPD terkait. “Harus juga ada keberanian dari penegak hukum. Tindakan yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pengedar narkotika,” tegas H. Rokhmad di ruang sidang paripurna.

Terkait Ranperda RTH, PKS mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih tertinggal dari amanat Pasal 29 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut mewajibkan total luas RTH publik dan privat minimal 30% dari luas wilayah kota.

“Tapi masih kurang banyak. Ini penting untuk paru-paru kota, kesehatan anak cucu kita agar nyaman tinggal di Kota Malang,” ujar H. Rokhmad. Ia mendesak Pemkot serius mengejar ketertinggalan RTH.

Untuk Ranperda Penanaman Modal, Fraksi PKS meminta agar setiap investor besar yang masuk wajib bermitra dengan UMKM lokal. Selain itu, penanaman modal harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.

“Jangan sampai investasi masuk tapi warga lokal tidak kebagian. UMKM harus jadi tuan rumah di kotanya sendiri,” tegasnya.

Pada Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PKS mendesak Pemkot mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Trotoar yang kini banyak dipakai parkir liar harus ditertibkan.

Fraksi PKS juga meminta penataan parkir di tempat tersendiri, penyediaan angkutan umum yang nyaman, serta pengaturan lalu lintas yang mampu mengurangi kemacetan.

Menutup pandangan fraksi, H. Rokhmad menekankan bahwa substansi perda harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Perda ini jangan cuma jadi kertas. Harus jadi berkah. Kalau anak Malang selamat dari narkoba, warga sehat udara bersih, ekonomi kuat, nyaman dalam berlalu lintas, maka kursi dewan kita ini insyaAllah jadi berkah. Itulah mbois berkelas,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Tolak Keras Toko Miras di Kawasan Sawojajar
  • Cegah HIV Meluas, DPRD Kota Malang Susun Perda Penyakit Menular
  • DPRD Kota Malang Kritik Pemkot, Dana Kompensasi Warga Terdampak TPA Mandek, Warga Krisis Air Bersih
  • DPRD KOTA MALANG SOROTI HAK RAKYAT DIRAMPAS: RTH Harus Balik Jadi Ruang Aman & Sehat