MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkotika skala besar. Dalam 36 hari, 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba mengungkap 32 kasus narkoba dan satu kasus miras ilegal. Sebanyak 39 tersangka diamankan.
Barang bukti yang disita terbilang fantastis: 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, dan 1.500 botol arak bali ilegal. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan lebih dari 31 ribu jiwa terselamatkan dari jerat narkoba dan miras ilegal.
“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” tegas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (8/5/2026).

Dari 32 kasus, 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan lewat restorative justice. “Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi,” jelas Kombes Putu Kholis.
Sementara 17 kasus lainnya diproses hukum. Para tersangka tergolong jaringan pengedar dan kurir dengan barang bukti jumlah besar. Mereka dijerat UU Narkotika, UU Kesehatan, hingga KUHP baru dengan ancaman 12 tahun, seumur hidup, sampai pidana mati.
Kasus terbesar adalah pengungkapan sabu 1,478 kilogram di Junrejo, Kota Batu. Tersangka AN, 37, ditangkap dengan satu paket besar sabu 1.018 gram dan 10 paket siap edar seberat 460,28 gram.
Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan di Blimbing. Sabu diduga dari jaringan besar yang dikendalikan BT, kini buron dan masuk DPO. AN mengaku sudah empat kali terima pasokan masing-masing sekitar 1 kg untuk diedarkan via sistem ranjau.
“Pelaku memakai sistem tempel. Transaksi tidak bertemu langsung. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” beber Kombes Putu. “Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan. Kami kembangkan hingga ke Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” katanya.

Disisi lain, Satresnarkoba juga membongkar peredaran ganja dan pil LL di Kedungkandang. Tersangka DR, 40, ditangkap dengan 7,2 kg ganja, 53 ribu butir pil LL, serta paket sabu. DR berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram jaringan di atasnya.
Selain narkotika, polisi menggagalkan 1.500 botol arak bali ilegal di Sawojajar. Tersangka PS, 33, diamankan saat mengangkut miras tanpa merek pakai truk. Ribuan botol itu diduga akan diedarkan di Malang Raya.
Kasat Resnarkoba Kompol Daky Dzul Qornain menegaskan pengungkapan ini bukti keseriusan memutus mata rantai narkoba. “Peredaran narkotika pakai berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus kembangkan dan buru para DPO,” tegasnya.
Kapolresta mengapresiasi partisipasi warga. “Setiap pekan kami keliling silaturahmi ke kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran narkoba dan miras,” ujarnya.
Berdasarkan hitungan polisi, ganja yang disita menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, dan miras ilegal 1.500 jiwa. Total lebih dari 31 ribu jiwa.
Polresta Malang Kota meminta masyarakat tidak ragu lapor ke Polsek terdekat, call center 110, atau Nomor Jogo Malang 081137802000. Patroli siber, penyelidikan lapangan, dan sinergi dengan warga akan terus diperkuat. (lil).
