MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Perumahan Bumi Palapa terkait perkara nomor 60/Pdt.G/2024. Eksekusi atas permohonan kuasa hukum Daniel Waluyo sebagai pemohon itu berjalan kondusif, meski diwarnai protes dari pihak termohon.
Panitera Muda (Pamud) Perdata PN Malang, Slamet Riduan, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Perkara ini telah melalui tahapan banding hingga kasasi.
“Alhamdulillah pelaksanaan sudah dilaksanakan. Dasar pelaksanaan ini adalah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik itu upaya hukum banding maupun kasasi. Dari situ sudah tidak ada upaya hukum lagi terkait perlawanan, misalnya derden verzet,” ujar Slamet di lokasi eksekusi, Rabu (3/6/2026).

Objek eksekusi berupa lahan seluas sekitar 270m2 yang kini telah resmi balik nama atas nama Daniel Waluyo. Slamet menyebut perkara bermula dari kesepakatan jual beli yang kemudian dikuatkan melalui akta perdamaian.
Slamet menegaskan, prosedur eksekusi telah sesuai tahapan. PN Malang telah melayangkan teguran aanmaning sebanyak dua kali hingga constatating atau pencocokan objek. Termohon I dan II disebut turut hadir dalam proses tersebut.
“Kalau jual beli itu dilakukan dengan tidak ada iktikad baik, tentunya saat aanmaning mereka tidak mungkin hadir. Namun, mereka tetap hadir dan sudah mengetahui proses lanjutan ini,” imbuhnya.
Jalannya eksekusi sempat diwarnai protes dari kuasa hukum termohon, Lydia Retnani. Ia menolak eksekusi karena menduga ada penggunaan dokumen atau putusan palsu.

“Saya sangat menolak, sangat-sangat menolak,” ujar Lydia usai pembacaan amar putusan oleh juru sita.
Menurut Lydia, amar putusan yang dibacakan saat eksekusi bernomor 1536 dan terindikasi telah diubah. Padahal, dokumen resmi berdasarkan nomor akta 141 di Mahkamah Agung (MA) menunjukkan isi berbeda. Pihaknya mengaku sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik itu ke Polresta Malang dua hari sebelumnya.
“Tadi saya tawarkan pada semua yang hadir, silakan di-scan barcode-nya. Ada barcode-nya di situ. Tetapi ternyata pihak pengadilan, pihak eksekutor, tetap melakukan eksekusi,” tambah Lydia.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan. “Saya akan gugat semua. Saya akan mengambil langkah hukum lain untuk membongkar yang namanya mafia peradilan. Karena perubahan akta otentik ini terjadi di pengadilan,” tegas advokat yang berkantor di VIP LAW OFFICE Jalan, Ronggolawe No.11, Pagentan, Singosari Kabupaten Malang tersebut.
Menanggapi tudingan putusan ganda, Slamet Riduan menyatakan eksekutor di lapangan hanya berpedoman pada surat tugas dan penetapan resmi Ketua PN Malang. “Kami tidak masuk ke materi yang terlalu spesifik karena dasar kami jelas,” tegasnya. Ia menyarankan termohon mengonfirmasi langsung ke Jubir, Humas, atau Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk penjelasan detail.

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon eksekusi, Leo Permana, menyatakan eksekusi didasarkan pada penetapan nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Malang juncto putusan 60/Pdt.G/2024/PN Malang juncto 962/Pdt/2024/PT Surabaya, serta diperkuat putusan Kasasi nomor 2138 Kasasi Pdt 2025.
“Hari ini kami melaksanakan penetapan tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” kata Leo.
Leo menjelaskan, kasus bermula saat kliennya, Daniel Waluyo, membeli rumah dari Triandi pada 2019. Pihak penjual disebut telah menerima pembayaran bertahap total Rp1,3 miliar, meski nilai formal tercatat Rp1 miliar.
Sebelum eksekusi, pihaknya mengaku telah menawarkan solusi damai. “Kembalikan uangnya, sertifikatnya kita kembalikan. Kan enak, namanya proses jual beli. Kita bahkan sudah tidak meminta bunga, termasuk biaya balik nama kami. Tapi ya namanya prinsipil, klien mempunyai hak masing-masing,” jelasnya.
Terkait tudingan putusan berbeda, Leo menyebut dokumen yang ditunjukkan termohon hanya salinan direktori putusan. “Apa yang beliau tunjukkan itu kan direktori putusan, itu bukan yang asli. Yang asli itu yang ada di akun e-Court atau e-Litigasi masing-masing yang harusnya di-download,” ujarnya.
Leo juga menantang pihak termohon membuktikan klaim akta nomor 141 di persidangan. Menurutnya, tidak ada bukti kuat soal akta itu dalam fakta persidangan. Ia menilai langkah hukum baru termohon hanya mengulur waktu eksekusi.
Soal laporan ke Polresta Malang atas dugaan penggunaan dokumen palsu, Leo mengaku tidak khawatir. “Sangat naif sekali kalau kita ini merubah putusan. Kami ini seorang lawyer, bukan hakim. Yang bisa merubah putusan itu hakim. Kalau nanti laporan mereka tidak terbukti, ya saya akan lapor balik atas pencemaran nama baik,” tegasnya. (lil).
