PN Malang Selesaikan Konstatering Tanah di Jatimulyo, Kuasa Hukum Tegaskan Bambang Segera Kosongkan Rumah

PN Malang Kelas 1A Selesaikan Konstatering Tanah di Jatimulyo, Kuasa Hukum Tegaskan Bambang Segera Kosongkan Rumah, Rabu 20 Mei 2026. (ist).
PN Malang Kelas 1A Selesaikan Konstatering Tanah di Jatimulyo, Kuasa Hukum Tegaskan Bambang Segera Kosongkan Rumah, Rabu 20 Mei 2026. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan konstatering atau pencocokan batas objek eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 293 m² di Jalan Arumdalu Nomor 27, RT 07/RW 01, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Kegiatan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 23/Pdt. Eks/2025/PN Mig jo. Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mig. Proses pengecekan dipimpin Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum, Rabu 20 Mei 2026.

Hadir dalam pelaksanaan konstatering kuasa pemohon eksekusi Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I Wibowo, SH. Turut hadir petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dan Kepala Kelurahan Jatimulyo. Sementara kuasa termohon eksekusi maupun termohon eksekusi tidak hadir.

Penandatanganan berita acara pelaksanaan konstatering tanah dan bangunan di Jatimulyo. (ist).
Penandatanganan berita acara pelaksanaan konstatering tanah dan bangunan di Jatimulyo. (ist).

“Adapun objek pengecekan telah didapat batas sebagai berikut: sebelah utara rumah warga nomor 31C yang dikenal dengan nama Jalan Gladiol, sebelah timur rumah warga nomor 29, sebelah selatan Jalan Raya Arumdalu, serta sebelah barat rumah warga nomor 25A,” ujar Slamet Ridwan di lokasi.

Ia menambahkan, pengecekan juga didukung data BPN terkait SHM yang dimintakan konstatering, yakni SHM Nomor 1316. Batas-batas objek dinyatakan sesuai dengan data yang ada di BPN Kota Malang.

Slamet menyampaikan terima kasih kepada instansi terkait yang membantu kelancaran proses. Untuk tahapan berikutnya, proses akan dilanjutkan ke tahap eksekusi sesuai prosedur hukum.

“Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara formalitas di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, PN Kota Malang telah memberitahukan pelaksanaan konstatering kepada advokat Dr. Yayan Riyanto, SH., MH dkk yang beralamat di Gedung Jaya Lt 7 Jl. MH Thamrin No.12 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dan di Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang.

Konstatering dilakukan terhadap tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik No. 1316 seluas 293 m² di Kelurahan Jatimulyo, atas nama pemohon eksekusi. Kegiatan ini berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang tanggal 20 April 2026.

Perkara ini merupakan sengketa antara Teguh Prasetyo sebagai pemohon eksekusi melawan Bambang Wijanarko sebagai termohon eksekusi. Putusan dalam perkara tersebut telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rencana eksekusi pengosongan rumah tinggal masih terus bergulir. Sebelum eksekusi riil dilaksanakan, pihak pemohon melakukan langkah pra-eksekusi berupa pencocokan dan pengecekan batas wilayah untuk memastikan kelancaran proses di lapangan.

Penandatanganan berita acara pelaksanaan konstatering tanah dan bangunan di Jatimulyo. (ist).
Penandatanganan berita acara pelaksanaan konstatering tanah dan bangunan di Jatimulyo. (ist).

Kuasa hukum pemohon, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, mengatakan proses eksekusi masih menemui hambatan karena rumah tersebut masih ditempati Bambang. Menurutnya, Bambang dinilai menguasai dan menempati objek rumah secara sepihak tanpa dasar hukum maupun hak kepemilikan yang sah.

Diketahui Bambang merupakan paman dari Teguh. Awalnya, Bambang hanya diberi izin untuk menjaga atau menempati rumah tersebut. Namun ketika rumah hendak dijual pemiliknya, Bambang menolak keluar dan terkesan ingin menguasai aset yang bukan miliknya.

“Kami tegaskan bahwa tindakan Bambang yang terus bertahan di dalam rumah tanpa alas hak yang jelas ini berpotensi mengarah pada ranah pidana,” kata Dr. Yayan.

Ia memberikan teguran keras dan mendesak Bambang segera mengemasi barang dan mengosongkan rumah secara mandiri sebelum dilakukan eksekusi paksa.

“Kami meminta Saudara Bambang untuk kooperatif dan segera meninggalkan rumah tersebut karena tindakan menempati lahan atau bangunan tanpa hak adalah pelanggaran hukum. Jangan sampai harus menunggu tindakan eksekusi riil yang tentu akan membuat situasi menjadi tidak nyaman,” tegasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal di PN Malang: Para Terdakwa Mengakui Perbuatannya
  • Sidang Dugaan TPPO CPMI di PN Malang Ditunda, Saksi Belum Bisa Hadir
  • Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPO di PN Malang, JPU Kenakan Pasal Berlapis Kedua Terdakwa
  • Vonis Delapan Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang, Lolos Dari Hukuman Mati