MALANG KOTA (SurabayaPost.id) – Saluran irigasi Kadalpang di Jalan Raya Semeru jadi sorotan tajam. Sebuah proyek konstruksi berdiri di atas saluran itu tanpa dokumen perizinan sah. Penguasaan aset negara untuk kepentingan bisnis pribadi ini dikecam keras Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Rendra Masdrajad Safaat.
Pengusaha Pia Cap Mangkok diketahui menutup dan membangun di atas saluran irigasi Kadalpang. Padahal, saluran tersebut berstatus aset negara yang tidak boleh dikuasai sepihak tanpa mekanisme izin resmi.
“Saluran irigasi Kadalpang itu aset negara, bukan milik Pia Cap Mangkok. Tidak bisa dimanfaatkan begitu saja untuk kepentingan bisnis tanpa izin yang sah,” tegas Rendra, Jumat (5/6/2026).
Rendra mempertanyakan proses penerbitan IKKPR oleh PTSP Kota Malang. Syarat utama IKKPR adalah Sertifikat Hak Milik sebagai alas hak atas tanah. Sementara lokasi proyek jelas merupakan sungai yang berstatus aset negara.
“Kabarnya PTSP sudah mengeluarkan IKKPR. Padahal syarat utamanya sertifikat hak milik. Ini sungai, bukan tanah pribadi, dan jelas milik negara. Ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Karena itu, Rendra mendesak PTSP lebih cermat dan teliti sebelum menerbitkan izin. Ia juga mendorong Pemkot Malang bertindak tegas dengan membongkar bangunan jika terbukti melanggar.
“Kami ingatkan PTSP untuk lebih teliti. Dan kami dorong pemkot agar segera membongkar jika terbukti melanggar aturan,” ujarnya.
Menurut Rendra, kasus ini harus segera dituntaskan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan jadi celah bagi pengusaha lain untuk melakukan pelanggaran serupa terhadap aset negara.
“Ini perlu segera dituntaskan. Jangan sampai pengusaha lain melihatnya sebagai celah untuk berbuat hal yang sama,” kata Rendra.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemkot dan seluruh instansi terkait untuk lebih tegas menegakkan aturan. Tujuannya melindungi aset negara dan mencegah dampak buruk bagi kepentingan masyarakat luas, termasuk potensi banjir akibat tertutupnya saluran irigasi. (Ris).
