MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang bersikap tegas menertibkan warung remang-remang yang masih beroperasi di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang. Keberadaan warung itu dinilai mengganggu fungsi RTH dan berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban serta sosial di masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menegaskan, Pemkot harus memaksimalkan fungsi RTH sesuai peruntukan. Setiap aset pemerintah berupa lahan terbuka atau lahan pertanian wajib steril dari bangunan dan aktivitas yang tidak sesuai.
“Memang kami tekankan agar memaksimalkan RTH di Kota Malang. Artinya, aset Pemkot yang selama ini tidak ada bangunannya, mungkin digunakan masyarakat, disewakan ataupun dimanfaatkan, selama itu lahan terbuka atau lahan pertanian, maka itu RTH. Harus ditertibkan,” ujar Trio, Kamis (9/7/2026).
Trio menilai kawasan RTH Buring belum sepenuhnya steril meski beberapa waktu lalu sudah dilakukan pembersihan sisa-sisa lapak. Saat ini aktivitas sejumlah warung masih terlihat jelas di sisi timur kawasan.
“Supaya murni RTH total, tidak ada warung remang-remang. Yang saat ini masih tersisa di Jalan Mayjend Sungkono itu kan warung remang-remangnya. Kalau secara lokasi sebenarnya sudah RTH,” katanya.

Menurutnya, kawasan tersebut perlu ditata agar fungsi RTH bisa dimanfaatkan secara optimal oleh warga. Jika dibiarkan, keberadaan warung remang-remang dikhawatirkan menimbulkan persoalan ketertiban dan sosial.
DPRD mendorong penertiban dilakukan lebih masif, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Sebab aktivitas di RTH Buring sudah lama dikeluhkan warga dan dikaitkan dengan potensi kriminalitas.
“Penertibannya yang perlu dimasifkan, termasuk memang harus lebih ke aspek sosialnya menurut saya. Artinya, ini kan termasuk penyakit masyarakat, banyak dikeluhkan masyarakat, menjadi bagian dari upaya pemerintah juga menekan kriminalitas ataupun penyakit sosial lainnya,” jelas Trio.
Ia menekankan ketegasan pemerintah diperlukan dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban dan ketenteraman umum.
“Memang butuh ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah itu, untuk ketertiban dan ketenteraman umum,” tegasnya.
Di sisi lain, Trio juga menyoroti penyediaan areal pemakaman sebagai bagian dari komitmen pengembang perumahan dalam menambah luasan RTH.
Ia menjelaskan ada aturan yang mewajibkan pengembang menyetorkan sejumlah nilai kepada pemerintah untuk penyediaan lahan pemakaman bagi penghuni perumahan.
“Kalau penambahan RTH yang lain, sebenarnya harus ada penambahan areal makam yang menjadi komitmen dengan pengembang perumahan. Karena salah satu aturannya ketika orang membeli rumah, mereka membayar berapa persen nilainya, kemudian oleh pengembang disetorkan ke pemerintah. Itu sebagai bagian dari penyediaan areal makam,” paparnya.
Namun ia menilai distribusi areal pemakaman belum merata. Sejumlah titik masih terkonsentrasi di Kecamatan Kedungkandang dan belum terbagi ke kecamatan lain di Kota Malang.
Sebelumnya, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut deretan warung di sisi timur RTH Buring tidak berdiri di atas lahan RTH.
Raymond menambahkan, warung tersebut sudah berdiri sekitar 25 tahun dan mayoritas pengelolanya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Karena itu, tindak lanjut terhadap keberadaan warung tersebut akan dikoordinasikan bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang,” ujarnya. (lil).
