MALANGKOTA (SurabayaPost.id) — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas I Malang berlangsung khidmat, Senin (17/8/2026). Sebanyak 1.752 warga binaan menerima Remisi Umum, dan l17 di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Lapangan Senopati Lapas Malang. Turut hadir Bupati Malang, Wali Kota Batu, serta jajaran Forkopimda Malang Raya.
Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menyampaikan, total penerima Remisi Umum tahun ini mencapai 1.752 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.725 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 27 orang menerima Remisi Umum II (RU II).

“Dari 27 penerima RU II, sebanyak 17 orang langsung bebas. Sedangkan 10 orang lainnya masih harus menjalani pidana subsidair sehingga belum dapat langsung bebas,” jelas Christo.
Ia juga mengapresiasi kehadiran kepala daerah dan Forkopimda dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Menurutnya, dukungan itu penting untuk menguatkan sistem pemasyarakatan.
Momentum HUT RI kali ini juga dirangkai dengan program amnesti. Lapas Kelas I Malang telah mengusulkan 129 narapidana untuk mendapatkan amnesti.
Usulan itu terdiri dari 38 orang kategori kemanusiaan, 39 orang kategori kebangsaan melalui bela negara, dan 52 orang kategori kebangsaan melalui ketahanan pangan.
Bagi Lapas Malang, kehadiran Forkopimda menjadi bukti bahwa pembinaan tidak berhenti di dalam lapas. Proses reintegrasi sosial saat warga binaan kembali ke masyarakat juga menjadi perhatian bersama.
“Dengan pemberian remisi ini, HUT ke-81 RI di Lapas Malang mengingatkan kita bahwa kemerdekaan memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri, mendapatkan kesempatan kedua, dan kembali berkontribusi positif,” tutur Christo.

Sementara itu, Wali Kota Malang menyerahkan remisi secara simbolis kepada 2 warga binaan Lapas Kelas I Malang dan 2 warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Wahyu Hidayat mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan penerima remisi. Ia berharap ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika nantinya kembali ke masyarakat,” ujar Wahyu.
Wali Kota juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dalam amanat itu ditegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara sekaligus bagian dari proses pembinaan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” demikian bunyi amanat yang dibacakan. (lil).
