Dua Kali Somasi Diabaikan, Pengembang Wangsakarta Dilaporkan ke Polisi

Dua kali somasi diabaikan, pengembang Wangsakarta dilaporkan ke Polisi oleh Iwan Wibisono melalui kuasa hukumnya Dr Yayan Riyanto, SH, MH.
Dua kali somasi diabaikan, pengembang Wangsakarta dilaporkan ke Polisi oleh Iwan Wibisono melalui kuasa hukumnya Dr Yayan Riyanto, SH, MH.

MALANG (SurabayaPost.id) – Upaya damai menemui jalan buntu. Kasus sengketa antara kontraktor dan pengembang Perumahan Wangsakarta Resort & Living Space milik PT Primaland akhirnya berujung laporan pidana ke Polres Malang.

Kontraktor Iwan Wibisono melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH., MH, resmi mengadukan jajaran direksi Primaland pada Jumat (4/9/2026). Pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama Fakhris Bastian dan Head of Quality Control Charis Alfirdaus, ST selaku penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“Laporan ini berawal dari kekecewaan. Dua somasi kami layangkan tapi tidak dijawab sama sekali. Justru klien kami malah dikirimi surat tagihan Rp1,7 miliar,” kata Dr Yayan saat menggelar konferensi pers di kantornya di Jl Brigjen Slamet Riadi No. 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang, Selasa (9/9/2026).

Dalam aduannya, Yayan menyebut kliennya mengalami kerugian total Rp1.304.529.652. Kerugian itu meliputi biaya pembangunan 9 unit rumah, material bangunan yang telah diletakkan di lokasi, serta retensi sejumlah unit yang sudah selesai.

Seluruh proyek berlokasi di Wangsakarta, Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Kami menagih Rp1,3 miliar yang merupakan hak kontraktor. Tidak ada itikad baik. Malah kami yang dituduh merugikan developer Rp1,7 miliar. Padahal pembangunan itu dari awal pakai dana mandiri Pak Iwan,” tegas Wasekjen DPN Peradi ini.

Advokat Dr Yayan Riyanto menunjukkan bukti aduan ke Polres Malang kepada awak media
Advokat Dr Yayan Riyanto menunjukkan bukti aduan ke Polres Malang kepada awak media

Yayan menilai ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Kontrak kerja Iwan diputus di tengah jalan dengan menyisakan kewajiban pembayaran yang belum jelas.

“Setelah diputus sepihak, pekerjaan dilanjutkan kontraktor lain. Anehnya biayanya malah dibebankan ke Pak Iwan. Ini kami nilai akal-akalan dan perbuatan curang yang sistematis,” ujarnya.

Selain soal wanprestasi, Yayan juga menyoroti klausul dalam SPK yang mewajibkan penyelesaian sengketa tertentu melalui BANI – Badan Arbitrase Nasional Indonesia di Surabaya.

Menurutnya klausul itu sengaja dirancang untuk menyulitkan kontraktor karena biaya proses arbitrase sangat tinggi.

“Ini cara mempersulit orang untuk menuntut haknya,” kritik Yayan.

Atas dasar itu, Wangsakarta diadukan ke Polres Malang dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang/Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti. Jangan sampai ada developer yang semena-mena terhadap kontraktor,” pungkas advokat yang memiliki kantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat tersebut.

Sebelumnya, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono menegaskan pemutusan kerja sama tidak dilakukan sepihak. Keputusan itu diambil setelah evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan mengacu pada ketentuan kontrak.

“Setiap kebijakan manajemen mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen menjaga kualitas pembangunan,” jelasnya.

Namun hingga berita ini ditulis, Agung belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait laporan polisi tersebut. (lil).

Baca Juga:

  • Sengketa Memanas, Kontraktor Wangsakarta Resort Somasi Kedua Primaland Tagih Rp1,3 Miliar
  • Primaland Buka Suara Terkait Somasi Wangsakarta Resort & Living Space: Kami Mengutamakan Mutu dan Kualitas Bangunan
  • Wangsakarta Resort & Living Space Disomasi, Diminta Bayar Kerugian Kontraktor