Serapan OPD Masih di Bawah 50%, DPRD Kota Malang Desak Kejar Target Sebelum Musim Hujan

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (15/9/2026).
Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (15/9/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tancap gas mengejar target realisasi anggaran. Pasalnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pertengahan September 2026 masih mencatat serapan belanja di bawah 50 persen.

Desakan itu disampaikan saat Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (15/9/2026) sore.

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyebut keterlambatan serapan ini rawan menimbulkan penumpukan pekerjaan di triwulan akhir, terutama proyek fisik.

“Serapan OPD masih banyak yang di bawah 50 persen. Artinya dengan sisa waktu tiga bulan ini kita berpacu dengan waktu, khususnya pekerjaan-pekerjaan fisik. Apalagi mau musim hujan,” kata Dito.

Dito mengingatkan Pemkot agar tidak mengulang sejarah SiLPA besar seperti tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp300 miliar. Ia meminta alokasi P-APBD 2026 difokuskan pada program mendesak yang langsung menyentuh kebutuhan publik.

Salah satu yang disoroti adalah infrastruktur drainase. Menurut Dito, Pemkot harus segera melakukan normalisasi sungai dan mengangkat sedimen, serta menertibkan bangunan yang mempersempit saluran air.

“Jangan sampai kita membangun, tapi lupa ada persoalan banjir karena bangunan yang mempersempit saluran air. Perlu normalisasi dan pengangkatan sedimen supaya aliran air lancar, mumpung belum musim hujan,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai serapan rendah belum tentu berarti pekerjaan terhenti.

Politisi PDIP yang akrab disapa Mia ini menjelaskan, banyak proyek infrastruktur menggunakan skema pembayaran bertahap atau termin, sehingga pencatatan realisasinya terlihat kecil.

“Karena mekanisme pembayarannya menggunakan sistem termin, sehingga realisasinya terlihat sedikit sekali,” ujar Mia.

Ia memastikan DPRD akan mengawal ketat pelaksanaan P-APBD 2026 pascapengesahan. Pengawasan difokuskan untuk memastikan keterlambatan serapan memang murni karena faktor administrasi, bukan karena mangkrak di lapangan.

“Harapan kami ini betul-betul karena persoalan teknis, bukan karena persoalan tidak dikerjakan. Apalagi struktur P-APBD 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas, sehingga tidak ada tambahan anggaran yang dialokasikan tanpa perencanaan matang,” tegas Mia.

Di sisi lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku optimis nilai SiLPA 2026 bisa ditekan lebih rendah dari tahun sebelumnya. Ia menyebut SiLPA Rp300 miliar di 2025 terjadi karena ada kendala regulasi yang membuat dana tidak bisa terserap sesuai porsi awal.

“Saya optimis juga tidak akan sebesar seperti kemarin. Karena yang kemarin ada regulasi yang memang tidak bisa seutuhnya seperti porsi yang harus masuk,” kata Wahyu.

Wahyu juga menegaskan, adanya SiLPA tidak selalu buruk. Jika sisa anggaran muncul karena efisiensi, hal itu justru bisa menjadi terobosan baik.

“Kalau SiLPA ini berdasarkan efisiensi, menjadi satu inovasi, satu terobosan yang baik. Artinya sesuatu yang kita tetapkan nilainya bisa kita efisiensikan lebih kecil,” pungkasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Sah! DPRD Kota Malang Ketok Palu Perubahan APBD 2026, 3 Fraksi Sampaikan Catatan Kritis
  • Paripurna P-APBD 2026: DPRD Kota Malang Rekomendasikan 5 Hal, dari Pajak hingga Relokasi Pasar Gadang
  • Isu DPRD Hentikan MBG Dibantah, Ini Penjelasan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Gelar Paripurna, Soroti RT Berkelas dan Relokasi Pasar Gadang