MALANG (SurabayaPost.id) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, memberikan penjelasan terkait status warga binaan atas nama M. Subchi Azal.
Victor mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, M. Subchi Azal telah menjalani masa tahanan sejak 8 Juli 2022. Selama itu, yang bersangkutan beberapa kali dipindah tempat penahanan dan terakhir menjalani pidana di Lapas Malang terhitung sejak 2 September 2024.
Warga binaan tersebut diketahui divonis hukuman 7 tahun penjara. Setelah mendapatkan beberapa remisi, baik remisi keagamaan maupun remisi umum setiap 17 Agustus, masa 2/3 pidananya jatuh pada Agustus 2025.
“Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 Agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat,” jelas Kalapas Kelas I Malang.
Pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut bukan tanpa dasar. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah melakukan penilaian dan menyatakan yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas.
Selain itu, M. Subchi Azal alias Mas Bechi juga dinilai aktif mengikuti seluruh Program Pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, sehingga dinilai layak mendapatkan hak integrasi.
Usai menerima keputusan pembebasan bersyarat, pihak Lapas langsung mengeluarkan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Balai Pemasyarakatan untuk menjalani proses pengawasan.
“Ketika yang bersangkutan menerima keputusan untuk Pembebasan Bersyarat, dari pihak lapas mengeluarkan dari Lapas dan menyerahkan ke Balai Pemasyarakatan untuk pengawasan,” pungkasnya.

Terkait mekanisme pengawasan selama masa pembebasan bersyarat, Kalapas menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak Balai Pemasyarakatan.
Sebagaimana diketahui, M. Subchi Azal terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, Senin (21/9/2026).
Kabar mengenai kebebasan Mas Bechi kembali mencuat setelah beredar rekaman yang memperlihatkan dirinya menyalami sejumlah tamu di pesantren pada Maret 2026.
“Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas, karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025,” ujar Christo.
Christo menjelaskan, Mas Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana dan memperoleh remisi. Masa pidana yang dijalani menjadi lebih singkat dibandingkan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022. (lil).
