MALANG (SurabayaPost.id) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Rabu, 20 Mei 2026, di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk nyata sinergi Forkopimda Kabupaten Malang dalam menegakkan hukum yang transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 62 perkara periode Januari hingga April 2026 yang telah memperoleh putusan inkracht dari pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, menjelaskan bahwa mayoritas perkara berasal dari tindak pidana narkotika, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, dan kepemilikan senjata tajam.
“Barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Malang memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 412,795 gram, puluhan ribu pil berlogo, 19 unit handphone, enam senjata tajam, hingga 190 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Selain itu, turut dimusnahkan sekitar 4.900 botol minuman beralkohol serta alat hisap dan timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Fahmi mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi sepanjang awal tahun 2026.
“Narkotika yang mendominasi periode ini, kurang lebih hampir 50 persen,” katanya.
Menurutnya, tingginya angka perkara narkotika menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum di wilayah Malang Raya dan memerlukan penanganan lintas sektor yang lebih kuat.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menegaskan bahwa Pemasyarakatan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat di wilayah Malang Raya.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh,” ujar Christo.
Ia menambahkan, Lapas Kelas I Malang terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba melalui pengawasan ketat dan sinergi dengan stakeholder terkait. Upaya ini selaras dengan 15 Program Aksi Kemenimipas yang terus digalakkan.
Menurut Christo, kolaborasi antara Kejaksaan, TNI-POLRI, BNN, dan Pemasyarakatan menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan agar tidak kembali mengulangi tindak pidana.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan antarinstansi penegak hukum. Momentum ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba dan tindak pidana membutuhkan kerja sama yang kuat, konsisten, dan berkelanjutan. (lil).
