Porsi Haji Diblokir, PIH KBIHU Jatim Layangkan Somasi ke Kemenhaj RI

Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim, H. Abdulloh Fahmi Salam dan H. Sobri bersama Kuasa hukumnya, Surjono, SH, MH menunjukkan bukti somasi yang dilayangkan ke Kemenhaj RI, Rabu (23/6/2026).
Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim, H. Abdulloh Fahmi Salam dan H. Sobri bersama Kuasa hukumnya, Surjono, SH, MH menunjukkan bukti somasi yang dilayangkan ke Kemenhaj RI, Rabu (23/6/2026).

MALANG (SurabayaPost.id) – Polemik penyelenggaraan haji 2026 mulai mencuat. Ratusan Pembimbing Ibadah Haji (PIH) dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Jawa Timur dipastikan gagal mendampingi jemaahnya. Pemicunya, nomor porsi haji mereka diblokir oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sehingga tidak bisa melakukan pelunasan.

Kondisi ini memicu reaksi keras. Forum Komunikasi KBIHU Jatim secara resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Mereka mendesak agar pemblokiran tersebut segera dibuka, bahkan para pembimbing mengaku rela tidak mendapatkan subsidi dari BPKH.

Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim dari Pasuruan, H. Abdulloh Fahmi Salam, menjelaskan dampak dari kebijakan ini sangat besar. Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah jemaah haji terbanyak se-Indonesia, dan mayoritas jemaah merasa lebih nyaman didampingi pembimbing dari KBIHU-nya masing-masing.

Kuasa Hukum PIH KBIHU Jawa Timur, H. Surjono, S.H., M.H., menegaskan langkah hukum ini harus diambil karena pemblokiran terjadi secara masif di seluruh Indonesia tanpa kejelasan regulasi.
Kuasa Hukum PIH KBIHU Jawa Timur, H. Surjono, S.H., M.H., menegaskan langkah hukum ini harus diambil karena pemblokiran terjadi secara masif di seluruh Indonesia tanpa kejelasan regulasi.

“Di Jawa Timur ini jemaah haji paling banyak se-Indonesia. Sementara, banyak jemaah yang lebih ‘sreg’ didampingi oleh sosok dari masing-masing KBIHU mereka. Akan tetapi, musim haji Tahun 2026 ini tidak ada yang bisa berangkat dan terancam terulang lagi di 2027 nanti,” jelas Abdulloh Fahmi saat konferensi pers bersama Law Firm Surjo & partner, Rabu (23/9/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Fahmi ini mengaku telah dua kali bersurat ke Kemenhaj RI, namun hingga kini tidak ada tanggapan. Ia menilai keputusan pemblokiran diambil sepihak tanpa mempertimbangkan peran strategis PIH KBIHU.

Padahal, kata dia, keberadaan PIH KBIHU justru membantu meringankan beban Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Sesuai aturan, satu petugas harus mengawal 151 jemaah. Jika kuota haji Indonesia 221.000, maka idealnya dibutuhkan lebih dari 1.400 petugas. Namun tahun lalu realisasinya hanya sekitar 650 petugas.

“Kalau aturannya PIH itu menaungi 151 jemaah, kalau kuota jemaah haji dari Arab Saudi 221.000 maka butuh lebih dari 1.400 petugas. Tahun lalu hanya terealisasi sekitar 650 saja, harusnya PIH KBIHU ini bisa membantu, jangan justru dihapus,” tegasnya.

Gus Fahmi menegaskan, para pembimbing yang sudah mendapatkan porsi berangkat legowo tidak diberi subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan nilai Bipih sekitar Rp107 juta, mereka bersedia hanya dikurangi setoran awal Rp25 juta yang telah dibayarkan sejak 2012 hingga 2014 lalu.

“Kami sudah membayar Rp25 juta biaya awal, ada yang mendaftar untuk dapat porsi di 2026 atau 2027 ini, antara Tahun 2012 hingga 2014 lalu. Kami sangat menyayangkan itu, dan keberangkatan PIH KBIHU ini juga mengurangi porsi batu yang hanya mengendap dan memperpanjang antrean keberangkatan jemaah,” tandasnya.

Keluhan serupa disampaikan perwakilan KBIHU dari Malang, H. Sobri. Ia menyebut pemblokiran ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2023 lalu kebijakan serupa sempat diberlakukan, namun setelah ada masukan dari Forum Komunikasi KBIHU, pada 2024 dan 2025 pelunasan kembali dibuka.

“Masih dengan aturan yang sama, kenapa diblokir lagi. Apabila disebut merugikan negara, seperti yang dikatakan Gus Fahmi kami justru membantu negara. Kami mempertanyakan kejelasan hukumnya, jangan kami dibuat bingung padahal dasar aturan yang dipakai sama,” tegas Sobri.

Karena tak kunjung ada kejelasan, langkah hukum diambil. Tim Kuasa Hukum yang mewakili PIH KBIHU Jawa Timur secara resmi melayangkan somasi kepada Menteri Haji dan Umrah RI terkait pemblokiran nomor porsi haji reguler milik para PIH KBIHU untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H / 2026 M.

Kuasa Hukum, H. Surjono, S.H., M.H., menegaskan pemblokiran oleh BPS Bipih terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Namun Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang mengambil langkah hukum formal.

“Pemblokiran oleh Bank Porsi Pembimbing Haji Reguler KBIHU itu terjadi di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi yang pertama melakukan langkah hukum,” ujar Surjono.

Kuasa Hukum PIH KBIHU Jawa Timur, H. Surjono, S.H., M.H., menegaskan langkah hukum ini harus diambil karena pemblokiran terjadi secara masif di seluruh Indonesia tanpa kejelasan regulasi.
Kuasa Hukum PIH KBIHU Jawa Timur, H. Surjono, S.H., M.H., menegaskan langkah hukum ini harus diambil karena pemblokiran terjadi secara masif di seluruh Indonesia tanpa kejelasan regulasi.

Menurut Surjono, berdasarkan kajian hukum yang disusun tim advokat, pemblokiran tersebut tidak memiliki alas hukum yang jelas dan justru bertentangan dengan regulasi yang ada.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada Pasal 5 ayat (1) huruf c diatur syarat belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun, namun dikecualikan bagi PPIH Reguler, Pembimbing KBIHU, dan Petugas PIHK sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (3) huruf b.

Aturan yang sama juga tertuang lugas dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 12 ayat (3).

“Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Baik UU No. 14 Tahun 2025 maupun PMHU No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan syarat jeda 18 tahun bagi Pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka,” tegas Surjono.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika ada wacana pembatalan porsi, maka Pasal 14 dan Pasal 16 PMHU Nomor 3 Tahun 2025 telah membatasi pembatalan hanya untuk kondisi tertentu, seperti meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah kewarganegaraan, berpindah agama, atau terbukti menggunakan identitas tidak sah. Sementara nomor porsi PIH KBIHU tidak masuk dalam kategori tersebut.

“Fakta di lapangan menunjukkan para pembimbing KBIHU telah mengantongi nomor porsi dan menunggu giliran berangkat selama 12 hingga 15 tahun. Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan arahan resmi pemerintah pada masa itu guna menunjang tugas pendampingan jemaah. Kami tentu berharap keadilan,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga: