Pesta Narkoba di Hotel Ketintang Surabaya Digerebek, 8 Orang Positif – 3 Diduga Kader Gerindra

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (istimewa).
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (istimewa).

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Dugaan pesta narkoba di kawasan Ketintang, Surabaya, berakhir dengan penggerebekan. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam satu kamar hotel. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diduga merupakan kader Partai Gerindra yang duduk sebagai anggota DPRD.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari tiga kader Gerindra yang ditangkap itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial AR, kemudian MUA anggota DPRD Kabupaten Malang. Sementara, satu orang menjabat sebagai Anggota DPRD Banyuwangi yakni A.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial N di salah satu hotel.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Saat digerebek, di dalam kamar didapati delapan orang sedang menggunakan narkoba. Mereka berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan sisa-sisa pemakaian narkotika berupa satu plastik klip bekas sabu, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap sabu atau bong, korek api, serta satu bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedelapan orang tersebut. Hasilnya, semua dinyatakan positif.

“Tujuh orang positif ekstasi, sementara satu orang berinisial N positif sabu dan ekstasi,” jelas Hadi.

Kepada penyidik, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang berada di Surabaya. Saat ini, C sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Terkait proses hukum, Hadi menegaskan pihaknya tetap akan memproses sesuai aturan. Namun karena jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), artinya proses hukumnya yaitu penanganan perkara akan mengedepankan pendekatan restorative justice.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,’ tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari DPC Gerindra Kabupaten Malang terkait dugaan keterlibatan kadernya dalam pesta narkoba tersebut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing yang diamankan, termasuk dugaan adanya pasangan suami istri siri yang ikut terjaring usai pulang dari tempat hiburan malam di Surabaya. (Ris).

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba Besar Akhir Juni 2026, Sita 2 Kg Sabu & 290 Ribu Pil LL
  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda
  • Satreskoba Polres Batu Jaring Sejumlah Terduga Pelaku Edar Ribuan Botol Miras Oplosan Beragam Merk
  • Satreskoba Polres Batu Ringkus  Pengedar Narkoba Sistem Ranjau Siap Edar