MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kebutuhan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Malang diperkirakan menembus Rp200 miliar. Angka fantastis itu menjadi sorotan DPRD Kota Malang, yang meminta Pemkot segera jemput bola ke pemerintah pusat.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai ada peluang besar yang harus dikawal serius oleh Pemkot Malang. Pasalnya, pemerintah pusat telah menyepakati alokasi Rp23 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK daerah dalam APBN 2027.
“Ini peluang yang harus benar-benar dikawal oleh Pemkot. Jangan sampai kebijakan pemerintah pusat sudah disepakati, tetapi daerah tidak aktif menindaklanjuti sehingga belum terakomodasi dalam perencanaan anggaran,” ujar Bayu, Kamis (30/10/2026).
Bayu menyayangkan, meskipun alokasi nasional sudah jelas, komponen pembiayaan PPPK tersebut belum terlihat dalam postur Rancangan APBD Kota Malang 2027 yang disampaikan Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD pada 27 Oktober lalu.
Padahal, berdasarkan hitungan kasar, kebutuhan anggaran PPPK Kota Malang sendiri mencapai sekitar Rp200 miliar. Angka tersebut tentu masih perlu diverifikasi lebih detail oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami mendorong BKAD dan BKPSDM segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kepastian pembiayaan PPPK ini bisa masuk dalam perhitungan APBD 2027,” tegas politisi PKS tersebut.
Menurutnya, Pemkot harus segera meminta kejelasan mengenai mekanisme, besaran alokasi, serta kepastian penyaluran anggaran Rp23 triliun tersebut. Jika tidak, Kota Malang berpotensi kehilangan momentum untuk melonggarkan ruang fiskalnya.
Bayu menjelaskan, selama ini gaji PPPK sepenuhnya menjadi beban APBD. Apabila sesuai kebijakan baru beban tersebut dialihkan dan ditanggung APBN, maka APBD Kota Malang akan memiliki kelonggaran anggaran yang signifikan.
“Jangan sampai ruang fiskal yang terbuka justru tidak dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ruang fiskal yang longgar tersebut, lanjutnya, bisa diarahkan untuk program-program prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan warga. Mulai dari peningkatan infrastruktur jalan dan drainase, pemeliharaan pasar, penguatan UMKM, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, pembahasan RAPBD 2027 masih terus berlangsung. Batas akhir penetapan APBD adalah 30 November 2026. Karena itu, isu pembiayaan PPPK harus menjadi agenda penting yang segera diklarifikasi sebelum palu diketok.
“Harapan kami, sebelum 30 November nanti sudah ada kepastian bahwa alokasi pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat benar-benar terakomodasi dalam postur APBD 2027. Sehingga perencanaan anggaran Kota Malang lebih realistis dan ruang fiskal yang tersedia bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, APBN 2027 telah resmi disahkan pada 29 September 2026 dengan memasukkan alokasi Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji dan honorarium PPPK daerah di seluruh Indonesia. Sementara angka Rp200 miliar untuk Kota Malang masih merupakan estimasi awal, bukan alokasi resmi. (lil).
