Kepala BPN Kota Batu Digugat Pengacara Rp 60 Miliar

Hanafi, sebagai Penggugat Kepala BPN Batu, Rp 60 Miliar
Hanafi, sebagai Penggugat Kepala BPN Batu, Rp 60 Miliar

BATU (SurabayaPost.id) –  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Sulam Samsul digugat seorang pengacara, Hanafi SH. Gugatan sebesar Rp 60 miliar itu terkait dengan ketidakpuasan terhadap layanan BPN dan indikasi percobaan pemerasan.

Untuk itu, Hanafi mengaku sudah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya Jawa Timur. “Nomor gugatan itu 105/Pdt.G/2019/PN Sby,” kata dia, Senin (4/3/2019).

Dijelaskan dia bila dalam gugatan itu ada beberapa pihak  yang turut tergugat. Disebutkan seperti KKW BPN Provinsi Jatim, Kepala Kantor BPN Kota Batu, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang.

Mereka turut tergugat, kata dia, berawal dari sengketa tanah tahun 2015 silam yang menerpa dirinya dengan pihak lain.Yang mana dalam gugatan perdata kala itu,telah dimenangkan dirinya,

Disebutkannya, dalam putusan yang dimaksud, Pengadilan telah memutus sertifikat tanah yang sebelumnya sejumlah empat sertifikat dinyatakan tidak sah, karena ditengarai perolehannya cacat hukum.

Maka Pengadilan Negeri memutus agar BPN Kota Batu, segera membuat sertifikat baru. Itu sebagai pengganti sertifikat yang sebelumnya karena dianggap tidak berlaku.

“Berawal dari situ, mencuatnya persoalan ini, dan pengganti sertifikat tersebut tak kunjung dirampungkan oleh BPN Kota Batu,” papar dia.

Celakanya, lanjut dia, dari salah satu oknum staf BPN, inisial AG, dengan terang terangan mau mencoba memeras dengan minta imbalan senilai Rp 600 juta dari empat bidang sertifikat tanah yang dimaksud. Permintaan dari sang oknum tersebut, kata dia, melalui ponselnya.

“Itu  sempat saya rekam. Dan rekaman itu bakal dibeberkan di fakta persidangan mendatang agar dijadikan petunjuk pata hakim,” papar Hanafi.

Dengan begitu, papar dia, gugatan yang alamatkan ketiga instansi pertanahan tersebut, diakui sidang perdananya telah dijadwalkan 12 Maret 2019 mendatang. Meski begitu, gugatan perdata yang berupa finansial, Hanafi mengaku hanya dialamatkan kepada Sulam Samsul saja secara pribadi.

“Gugatan perdata khusus untuk Sulam Samsul senilai Rp 60 miliar. Dengan besaran gugatan rupiah dari kami, itu bermula karena  oknum staf BPN yang menafsirkan lahan kami dari empat bidang tersebut, nilainya mencapai Rp 60 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Batu, Sulam Samsul saat dikonfirmasi via ponselnya terkait kicauan Hanafi belum memberikan penjelasan secara detail.  Sulam Samsul mengaku masih ada di Surabaya. “Nanti saja kalau mau konfirmasi, saya masih di Surabaya,” Timpal Sulam Samsul singkat. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.