BATU (SurabayaPost.id) – DS yang mengaku pegawai PT Batu Wisata Resources dilaporkan ke Polres Batu, Selasa (26/3/2019). Sebab, dia dituduh menjual mobil yang disewa pada warga Pujon.
Pelapornya adalah Syamsul warga Pujon, Kabupaten Malang. Dia mengaku sebagai korban DS.
Alasannya, karena mobilnya yang disewa sudah dua bulan tak dibayar.
Bahkan masa kontraknya sudah habis.
Lantas dia mendapat informasi jika mobilnya dijual oleh DS ke Roni Raharjo, warga Kota Batu. Sehingga Syamsul melapprkan kasus tersebut ke polisi.
Sementara itu Roni mengatakan bila sempat melakukan transaksi itu. Menurut dia hal itu berawal dari informasi yang diperoleh dari temannya yang mengatakan bila DS mau menjual mobil jenis Sigra tahun 2017 seharga Rp 95 juta.
“Setelah itu saya bertemu dengan DS. Saat ketemu DS mengaku butuh uang mendesak guna membiayai event yang digagas BWR di Pemkot Batu, Festival Kopi Nusantara,” paparnya.
Karena dia juga mengetahui DS tersebut adalah pegawai BPR, tidak ada rasa curiga. Lantas pada 12 Desember 2018 silam, terjadilah sepakat,transaksi jual beli mobil jenis Sigra seharga Rp 95 juta.
Dan DS,kala itu, minta uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 30 juta. Lalu Roni transfer via rekening DS.
“Setelah saya transfer, DS berjanji mau menyerahkan BPKB-nya sekalian mengambil pelunasan sisa uangnya tersebut,” kata pria yang sapaan akrabnya Roni ini.
Celakanya, menurut Roni, paska mau pelunasan sisa uangnya, DS malah membatalkan menjual mobil yang dimaksud. Lantas, DP yang sudah masuk malah dipinjam. Ia berjanji akan mengembalikan dua pekan dan mobil tersebut yang dijadikan jaminan.
“Dengan janjinya yang mleset, dan saya mulai curiga. Maka saya menelisik STNK-nya kok atas nama Samsul dengan alamat yang tetrera di STNK. Lalu saya bertemu Samsul,yang berdomisili di Kecamatan Pujon, Desa Viurejo,Kabupaten Malang,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan Samsul, mobil tersebut milikbya. Samsul mengaku, bahwa mobil itu disewa DS. Alasannya untuk travel BWR Kota Batu.
Sementara itu, Samsul saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Ya, itu mobil saya disewa untuk travel BWR dan itu ada perjanjiannya secara tertulis. Perjanjian itu di kertas dengan kop surat BWR Batu,” kata Samsul.
Tragisnya lagi, menurut Samsul dalam pembayarannya saja, yang dua bulan belum terealisasi. Sedangkan dalam perjanjian sewa itu selama empat bulan.
“Karena saya merasa dirugikan,jadi kemarin sudah melaporkan ke kepolisian di Polres Batu. Dan sekarang sudah ditangani pihak penyidik Polres,” tuturnya.
Terpisah, inisial DS saat dikonfirmasi via ponselnya, terkait permasalahan tersebut, belum merespon. Sampai berita ini dikabarkan di SurabayaPost.id, DS belum memberikan penjelasan.
Sedangkan, Direktur PT BWR, Bagiyo Prasasti, saat dikonfirmasi terkait kebenarannya DS sebagai pegawai BWR justru membantah. Sebab, Bagyo menjelaskan bila DS sudah bukan pegawai BPR lagi.
“Dulu memang kerja di BWR. Sekarang sudah tidak bekerja lagi di BWR,” dalih Bagio singkat. (gus)
Leave a Reply