Dua Hari, Sat Reskoba Polres Makota Ungkap Lima Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Makota AKP Syamsul Hidayat

MALANG  (SurabayaPost.id) – Kinerja Satuan Narkoba  (Sat Narkoba) Polres Malang Kota (Makota) patut diapresiasi.  Sebab dalam dua hari sukses mengungkap lima kasus narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Makota, AKP Syamsul Hidayat tak membantah soal pengungkapan kasus tersebut. “Ada lima kasus memang yang kami ungkap selama dua hari,” kata dia,  Jumat (3/5/2019).

Di antara kelima kasus tersebut diungkapkan  seperti Suwadi alias Cukit (59). Makelar penumpang di Terminal Arjosari) itu ditabgkap polisi. Sebab warga Jl Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, kedapatan menyimpan 1 poket SS (Shabu-Shabu) seberat 0,36 gram dalam bungkus rokok Marlboro saat berada di Jl Tawangmangu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Lalu, YF alias Auladi (23). Mahasiswa yang tinggal di Jl. Bantaran Terusan II, Tulusrejo,  Lowokwaru ini ditangkap saat jual beli narkoba.

Selain itu, MRA  (24). Lulusan SMA yang tinggal  di Jl Ikan Gurami, Tunjungsekar Lowokwaru ini ditangkap setelah transaksi Narkoba. Polisi mengamankan juga barang bukti satu plastik klip kecil berisi narkotika gol I jenis metamfetamina/shabu dan lainnya.

Tersangka lain yang ditangkap polisi adalah RA (23). Lulusan SMK yang tinggal di  Jl Bantaran V-A/40, Tulusrejo, Lowokwaru ini juga kedapatan memiliki narkoba.

Disamping itu, AB (25). Mahasiswa PTN di Malang ini ditangkap polisi karena jual beli narkoba jenis ganja.

Menurut Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat SH MH para tersangka itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. “Setelah dicek ternyata benar. Ya kami tangkap untuk diproses sesuai hukum,” katanya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.