MALANG (SurabayaPost.id) – Pelapor penggelapan uang perusahaan CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), Megawati bersama suaminya, Herman Setiabudi mengaku lega. Pasalnya, tersangka penggelapan uang perusahaan percetakan di Jl Indragiri, Thomas Zacharias sudah ditahan di LP Lowokwaru, Kota Malang, Jatim.
“Terus terang kami merasa lega. Sebab, Thomas Zacharias sudah dijadikan tersangka dan kini ditahan,” kata suami Megawati, Herman Setiabudi, Kamis (16/5/2019).
Makanya dia sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum. Baik di Polres Malang Kota maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Dia sebutkan seperti Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kanit Resmob Iptu Sugeng Irianto selaku penyidik. Selain itu, Kajari Amran Lakoni, Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah serta aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Herman, berkat kinerja aparat penegak hukum tersebut Thomas Zacharias bisa jadi tersangka dan kini ditahan. Itu mengingat, Thomas Zacharias sudah dilaporkan melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 2013 lalu.
“Ya Puji Tuhan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan. Kami berharap tersangka itu bisa diadili seadil-adilnya,” kata Herman Setiabudi.
Dijelaskan Herman bila kasus penggelapan itu bermula saat istrinya bermitra mendirikan perusahaan percetakan 2009 lalu. Kala itu, istrinya doajak bekerja sama dengan Thomas Zacharias mendirikan CV MSA.
Megawati yang warga Jalan Kedondong itu berperan sebagai persero pasif. Sedsngkan Thomas yang merupakan warga Lembah Dieng itu sebagai persero aktif dengan jabatan Direktur. Disitu, Thomas juga mengelola pembukuan keuangan dari percetakan.
Pada kerjasama itu, Megawati berinvestasi sebuah rumah untuk ditempati sebagai lokasi percetakan dan beberapa alat termasuk mesin percetakan. Dalam berjalannya waktu, setelah semakin usahanya berkembang, Thomas tidak pernah memberikan laporan keuangan.
Setelah terus diminta, ia juga tak kunjung bisa memberikan pelaporan atau pertanggungjawaban keuangan. Karenanya, dilakukan audit, sampai akhirnya ditemukan kejanggalan terdapat pengeluaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pelaku.
Menurut Herman berdasarkan hasil audit ada uang Rp 900 juta yang tak bisa dipertanggung jawabkan. Dana itu, kata dia, justru mengalir rekening istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.
Makanya kata dia, tersangka dilaporkan ke polisi. “Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami berharap tersangka tak hanya dijerat pasal penggelapan tapi juga dijerat tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.
Karena itu dia berterima kasih pada aparat penegak hukum. Sebab, Thomas Zacharias sudah dijadikan dan ditahan di LP Lowokwaru, Kota Malang, Jatim. (lil)
Leave a Reply