SURABAYA (surabayapost) – Setelah ditahan polisi, lima tersangka kasus pembakar Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dikunjungi Tim Advokasi Bantuan Hukum FPI Jatim di rumah tahanan Polda Jatim. Selain itu, para tersangka juga menandatangani surat kuasa yang diajukan Tim Advokasi Bantuan Hukum FPI Jatim.
Sebelas advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Bantuan Hukum FPI Jatim yang resmi menjadi penasehat hukum kelima tersangka pembakar Polsek Tambelangan tersebut diantaranya, Andry Ermawan, Agung Silo Widodo Basuki, Zainal Fandi, Amirul Bahri, Dade Puji Hendro Sudomo, Siti Fatimah, Anandyo Susetyo, Dony Eko Wahyudin, Dimas Aulia Rahman, Lalu Abdi Mansyah, dan Abdul Rochim.
Andry Ermawan, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum FPI Jatim mengatakan, proses penandatanganan surat kuasa oleh kelima tersangka dilakukan di tahanan Mapolda Jatim, Rabu (29/5/2019) kemarin. “Kami masih sempat berbincang-bincang dengan kelima tersangka dan menanyakan kabar kelimanya,” ujar Andry saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2019).
Menurutnya, selama menjalani penahanan, kelima tersangka mengaku diperlakukan sangat baik oleh pihak kepolisian. “Kepada kami, kelima tersangka mengaku baik-baik saja. Selama ditahan di tahanan Polda Jatim, para tersangka diperlakukan dengan baik, diberi makanan yang layak dan diperlakukan sama seperti tahanan yang lain,” ungkap Andry.
Tak hanya itu, bahkan mereka juga diperbolehkan untuk beribadah termasuk melaksanakan tarawih bersama-sama dengan para tahanan. Saat ditanya apa yang mendasari pihaknya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum kelima tersangka, Andry mengaku
karena adanya permintaan teman-teman dari Sampang, dari para alim ulama termasuk para kyai dan para habaib.
Andry mengungkapkan, kelima tersangka mengaku sangat rindu dengan keluarganya. Karena itulah pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik. “Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, meminta izin agar pihak keluarga para tersangka diberi izin untuk menengok mereka di tahanan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Mapolsek Tambelangan, Sampang dibakar sejumlah massa pada 22 Mei lalu. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan. Massa tersebut melempari mapolsek dengan menggunakan batu.
Polisi yang berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan melempar bom molotov. Akibat dari aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura ini, kelima orang yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan polisi yaitu Habib Abdul Qodir Al Hadad, Hadi Mustofa, Supandi, Ali dan Sy Hasan Achamad. (aha/fan)
Leave a Reply