Aksi Solidaritas, Ribuan Driver Ojek Online Geruduk PN Surabaya

Para driver ojek online mulai berdatangan di sekitar PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Ribuan driver gojek online memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019). Kedatangan mereka untuk menggelar aksi solidaritas terhadap Achmad Hilmi Hamdani, driver online yang kini tengah jadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas.

Dari pantauan surabayapost.id, sejak pukul 10.00 WIB para driver gojek online dari Gojek dan Grab mulai tiba di PN Surabaya. Mereka datang baik secara pribadi, maupun bersama-sama driver ojek lainnya.

Saat aksi, para driver ojek online akan memakai pita hitam dan merah di lengannya. Selain itu, mereka juga menggunakan atribut jaket ojek online masing-masing.

Sementara itu, Daniel Rorong Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim mengatakan, aksi tersebut digelar untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani. “Ahmad Hilmi Hamdani adalah korban kecelakaan tabrakan dengan motor setelah ditabrak oknum marinir,” katanya.

Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dijelaskan, kasus ini berawal saat Achmad Hilmi Hamdani mendapat order mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah. Sesampainya di Jalan Mastrip, Hilmi mengenakan motor bernopol L-5226-PD hendak berbelok ke Jalan Bogangan I Surabaya.

Namun saat itu Hilmi memutuskan menghentikan motornya setelah melewati marka pembatas tengah jalan. Sehingga tanpa disadari Hilmi tertabrak oleh anggota marinir bernama Miftakhul Effendi yang tengah mengendarai motor dengan nopol L-3560-RK yang berjalan dari arah selatan ke utara.

Hal itu membuat Hilmi dan Umi Insiyah jatuh dari motor yang ditumpanginya. Akibat kejadian itu Umi tewas dan Miftakhul mengalami luka-luka. Atas hal itu, Hilmi dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Permudah Kebutuhan Masyarakat Dibulan Ramadan, Go-Jek Luncurkan Layanan #EmakHemat
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.