Bantah Rugikan PT HPN, Bank BTN: Kami Telah Jalankan  Prosedur 

JAKARTA  (SurabayaPost.id) – Bank Tabungan Negara (BTN) membantah telah merugikan PT Hero Properti Nusantara  (HPN). Sebab proses pencairan dana sebesar Rp 200 juta diakui telah sesuai prosedur.  

Pengakuan itu disampaikan Corporate Secretary Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Achmad Chaerul kepada SurabayaPost.id. Melalui surat nomor 530/CSD/CC/X/2019 tanggal 03 Oktober 2019 perihal Hak Jawab atas Pemberitaan itu Achmad Chaerul  mengatakan beberapa  poin penting.

Di antaranya terkait pemberitaan yang ditayangkan SurabayaPost.id tanggal 24 September 2019. “Bank BTN menyesalkan pemberitaan yang ditulis redaksi SurabayaPost.id karena berita tersebut tak memenuhi asas jurnalistik yang mengutamakan cover both side dan tidak pula meminta konfirmasi kepada pihak Bank BTN,” kata Achmad Chaerul. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Bank BTN Cabang Jaksa Agung Malang digugat PT Hero Properti Nusantara (HPN) lewat Pengadilan  Negeri (PN) Kota Malang. Sebab, PT HPN merasa dirugikan sekitar Rp 200 juta. 

Gugatan tersebut sudah dua kali menjalani persidangan. Selasa (24/09/2019) merupakan sidang untuk yang kedua kalinya. Dr Solehoddin SH MH & Associates, selaku kuasa hukum dari PT  HPN mengatakan  bila dalam gugatan itu Bank BTN sebagai tergugat kedua. 

Pada sidang perdana, Bank BTN sebagai  tergugat II tidak membawa surat kuasa. Selanjutnya, di sidang kedua, tergugat II tidak datang. Namun, majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH dan hakim anggota Byrna Mirasari, SH, MH dan Ratna Mutia Rinanti, SH, M. Hum tetap akan melanjutkan sidang.

Itu karena tergugat I diduga telah melakukan penarikan uang tunai senilai Rp. 200 juta di Bank BTN. Penarikan tunai tersebut, tanpa ada konfirmasi kepada manajer keuangan, komisaris maupun Direktur PT HPN. Sehingga dinilai  tidak mematuhi prosedur dan standard operation pengeluaran yang berlaku di PT dan ketentuan yang ada di Perbankan. 

Hal itu dibantah oleh Achmad Chaerul. “Bank BTN Kantor Cabang Malang telah menjalankan prosedur sehubungan dengan penarikan  dana nasabah,” kata dia.  

Itu karena kata dia,  sudah dilengkapi berkas form penarikan dana, form data pelaku penarikan transaksi dan buku tabungan asli. Sehingga, penarikan  dana nasabah tersebut dianggap sudah memenuhi syarat. 

Apalagi, tegas dia, petugas Bank BTN sudah melakukan  konfirmasi ke pihak terkait mengenai penarikan dana tersebut. Itu karena,  Bank BTN taat asas dan taat hukum serta mengedepankan pelaksanaan good corporate governance (GCG) dalam menjalankan bisnis perbankan,” pungkasnya. (lil/aji) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.