Bantu Kejati NTB, Kejari Kota Malang Tangkap DPO 7 Tahun

Terpidana M. Nasir (depan) dengan memakai hem warna hitam dikeler petugas Kejari Kota Malang bersama tim Kejati NTB

MALANG (SurabayaPost.id) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sukses membantu Kejari Sumbawa lewat Kejati NTB. Itu setelah berhasil menangkap terpidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sumbawa sejak tahun 2012 lalu.

Terpidana kasus korupsi di salah satu BUMN di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu adalah M. Nasir Abdul Wahab (65). Mantan kepala Depo Pertamina di Sumbawa itu sudah dinyatakan DPO sejak tujuh tahun lalu.

Tim Tahanan Kabur (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil meringkus DPO tersebut, di Jl. Ikan Kakap, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (12/11/2019).

Terpidana M. Nasir (depan) dengan memakai hem warna hitam dikeler petugas Kejari Kota Malang bersama tim Kejati NTB

“Hari ini, kami bersama tim Tabur dari Kejati NTB, menangkap DPO yang sudah kabur sejak tahun 2012 lalu. Ini sebagai pelaksanaan tugas operasi intelijen, dalam penangkapan terpidana di Kota Malang. Kami membantu tim Tabur Kejati NTB untuk menangkap terpidana atas putusan Mahkamah Agung tentang tindak pidana Korupsi yang terjadi di Depo Pertamina,” ungkap Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi.

Kala memberikan keterangan dia didampingi Kasi Intel, Yusuf Hadiyanto, Kasi Datun Dian Purnama dan Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah serta tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Sat Reskrim Polres Malang Kota yang ikut membantu menangkap terpidana tersebut.

Ia melanjutkan, dalam proses penangkapan, terpidana cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan. Selanjutnya, terpidana akan dititipkan sementara.di Rutan Kelas 1 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya. Terkait dengan eksekusi, akan dilakukan tim Kejaksaan Tinggi NTB.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi didampingi Kasi Intel, Yusuf Hadiyanto (kanan) dan Kasi E Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, M Arya Rosid (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Kota Malang

Sementara itu, M. Arya Rosid, Kasi E Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerangkan, kasus ini berawal pada tahun 2008 silam yang menjerat mantan pejabat pertamina di Kabupaten Sumbawa, NTB. Selanjutnya, dalam persidangan di PN Sumbawa 2010 lalu, terdakwa divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, NTB.

Atas vonis itu, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2012. Mahkamah Agung memutus terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp.500 juta lebih.

” Kami melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1560 K.Pidsus/2008, tanggal 29 juni 2010, atas nama terdakwa M Nasir Abdul Wahab. Isi putusannya mengadili dan mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan Kejari Sumbawa,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.